32.4 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Pemkab Seruyan Terbitkan Surat Edaran Soal TBS, Berikut Poin-poinnya

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor bersama unsur Forkompinda di Kabupaten Seruyan turut menghadiri kegiatan rapat terkait surat edaran bersama tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Seruyan.

Kegiatan itu juga turut dihadiri Ketua DPRD, Kapolres Seruyan, Perwira Penghubung Kodim 1015 SPT, Pj Sekretaris Daerah dan juga Kepala Badan Kesbangpol Seruyan baru-baru ini

“Dalam rapat ini kita juga melakukan penandatanganan bersama perihal surat edaran bersama dengan DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan,” kata Pj Bupati Seruyan baru-baru ini.

Adapun surat edaran bersama yang ditandatangani yaitu tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Telabang Dimulai, Bupati Seruyan: Ayo Tertib Berlalu Lintas

Melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS Kelapa Sawit dan diduga TBS kelapa sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Melarang mengangkut, menguasai atau TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Selain larangan ada pula hal-hal yang menjadi sanksi yaitu, seluruh pengepul TBS Kelapa Sawit yang menerima atau membeli TBS Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kembangkan BUMDes Gali Potensi Desa

Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS  kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap Pegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas juga akan diberikan sanksi.

Maka izin pabrik kelapa sawit atau izin usaha perkebunan untuk pengolahan atau IUP-P akan di evaluasi atau dicabut, diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor bersama unsur Forkompinda di Kabupaten Seruyan turut menghadiri kegiatan rapat terkait surat edaran bersama tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Seruyan.

Kegiatan itu juga turut dihadiri Ketua DPRD, Kapolres Seruyan, Perwira Penghubung Kodim 1015 SPT, Pj Sekretaris Daerah dan juga Kepala Badan Kesbangpol Seruyan baru-baru ini

“Dalam rapat ini kita juga melakukan penandatanganan bersama perihal surat edaran bersama dengan DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan,” kata Pj Bupati Seruyan baru-baru ini.

Adapun surat edaran bersama yang ditandatangani yaitu tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Telabang Dimulai, Bupati Seruyan: Ayo Tertib Berlalu Lintas

Melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS Kelapa Sawit dan diduga TBS kelapa sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Melarang mengangkut, menguasai atau TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Selain larangan ada pula hal-hal yang menjadi sanksi yaitu, seluruh pengepul TBS Kelapa Sawit yang menerima atau membeli TBS Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kembangkan BUMDes Gali Potensi Desa

Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS  kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap Pegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas juga akan diberikan sanksi.

Maka izin pabrik kelapa sawit atau izin usaha perkebunan untuk pengolahan atau IUP-P akan di evaluasi atau dicabut, diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru