31.7 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Hadiri Survey Akreditasi UPTD Puskesmas Danau Sembuluh, Kadinkes Bilang Begini

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas turut menghadiri kegiatan Survey akreditasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Danau Sembuluh, baru-baru ini.

Pelaksanaan survey ini merupakan salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.

“Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Kepala Dinkes Seruyan, Bahrun Abbas.

Dijelaskannya, setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan IKM Seruyan, Ini Harapan Sekda

“Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko,” pungkasnya. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas turut menghadiri kegiatan Survey akreditasi UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Danau Sembuluh, baru-baru ini.

Pelaksanaan survey ini merupakan salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.

“Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Kepala Dinkes Seruyan, Bahrun Abbas.

Dijelaskannya, setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan IKM Seruyan, Ini Harapan Sekda

“Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko,” pungkasnya. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru