KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menekankan pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan maupun desa. Hal ini disampaikan Djainuddin Noor saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa se-Kabupaten Seruyan di Aula BKAD Seruyan, baru-baru ini.
“Merupakan kebanggaan tersendiri karena semakin banyak kepala desa yang memahami pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dari tahun ke tahun,” ujar Djainuddin Noor.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 25 April 2024, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah baru untuk kesejahteraan jajaran perangkat desa.
“Perlindungan jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Djainuddin Noor menambahkan bahwa melalui program ini, setiap penduduk desa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak jika menghadapi situasi yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan, seperti sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau memasuki usia lanjut atau pensiun.
“Diharapkan, dengan terbitnya undang-undang tersebut, menjadi momentum yang baik bagi kita semua untuk memastikan hak perlindungan normatif jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan maupun desa,” pungkasnya. (ais)