27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mediasi, PT BJAP Bersedia Memfasilitasi Plasma 20 Persen untuk Warga 6 Desa

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan hari ini, Sabtu (8/7/2023). Telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP). Dengan warga di Kecamatan Seruyan Tengah, di Kecamatan Hanau, Sabtu (8/6).

Pihak Manajemen PT. BJAP menyetujui usulan warga masyarakat, yaitu PT BJAP bersedia memfasilitasi plasma 20 persen untuk warga 6 desa. Yakni Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang dan Durian Tunggal Kecamatan Seruyan Tengah.

“Alhamdulillah rapat mediasi tuntutan masyarakat Seruyan Tengah berjalan lancar dan pihak Manajemen PT. BJAP menyetujui usulan warga masyarakat, yaitu PT BJAP bersedia memfasilitasi plasma 20 persen untuk warga pada 6 desa. Harapan Pemkab semoga pihak PT BJAP dapat segera merealisasikannya,” kata Sekda Seruyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/7).

Pada rapat mediasi tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir, Ketua DPRD, Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow maupun perwakilan dari pihak perusahaan.

Sekda juga menyampaikan bahwa, rapat yang dilaksanakan tersebut juga turut  dihadiri, Kapolres, Dandim 1015, Ketua DPRD, Asisten II, Kepala DKPP, Kepala Bappeda, Camat Seruyan Tengah, DAD, Mantir, Damang Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hanau.(ais/ind)

 

NOTULEN RAPAT :

Beberapa poin kesepakatan pada rapat tersebut. Dalam hal ini Pihak Pemkab Seruyan selaku kuasa masyarakat.

  1. Pihak masyarakat menuntut PT. Bangun Jaya Alam Permai untuk memberikan 20 persen pembangunan kebun masyarakat yang berada didalam areal perizinan PT. Bangun Jaya Alam Permai.
  2. Pihak masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang areal perizinan PT. Bangun Jaya Alam Permai sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
  3. Masyarakat akan tetap melakukan kegiatan panen massal buah kelapa sawit didalam areal PT. Bangun Jaya Alam Permai apabila tuntutan sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas tidak dipenuhi oleh pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai.
  4. Sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini diusulkan dana talangan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per KK per bulan kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai dan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.
Baca Juga :  Kawal Anak Rajut Masa Depan Sesuai Keinginan

Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai

  1. Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku:
  2. Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur Desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai,
  3. Meminta Pemerintah agar menerbitkan surat keputusan Calon Petani (CP) dan Calon Lahan (CL) untuk masyarakat 6 (enam) Desa dan 1 (satu) Kelurahan tersebut pada angka 2 (dua) melalui Koperasi.

 

Kesimpulan Rapat

  1. Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Untuk menentukan luas dan lokasi pembangunan 20 persen kebun masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat pada PT. Bangun Jaya Alam Permai akan ditentukan berdasarkan luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai.
  3. Terhadap kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT. Bangun Jaya Alam Permai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini dilakukan oleh SATGAS Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  4. Pihak Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan 6 (enam) Desa 1 (satu) Kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai yang selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan:
  5. Terhadap Dana Talangan yang disampaikan oleh Masyarakat kepada Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini akan disampaikan kepada Manajemen lebih tinggi dan akan diberikan jawaban 1 (satu) minggu setelah rapat ini dilaksanakan.
  6. Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur Desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai setelah rapat fasilitasi pada hari ini selesai dilaksanakan.
Baca Juga :  Pj Bupati Lantik Penjabat Sekda Seruyan Bahrun Abbas

Perlu diketahui Notulen rapat tersebut juga ditandatangani oleh pimpinan rapat, pihak terkait. Hingga unsur Forkompinda hingga perwalian Pemkab Seruyan maupun pihak Kecamatan Seruyan Tengah.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan hari ini, Sabtu (8/7/2023). Telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP). Dengan warga di Kecamatan Seruyan Tengah, di Kecamatan Hanau, Sabtu (8/6).

Pihak Manajemen PT. BJAP menyetujui usulan warga masyarakat, yaitu PT BJAP bersedia memfasilitasi plasma 20 persen untuk warga 6 desa. Yakni Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang dan Durian Tunggal Kecamatan Seruyan Tengah.

“Alhamdulillah rapat mediasi tuntutan masyarakat Seruyan Tengah berjalan lancar dan pihak Manajemen PT. BJAP menyetujui usulan warga masyarakat, yaitu PT BJAP bersedia memfasilitasi plasma 20 persen untuk warga pada 6 desa. Harapan Pemkab semoga pihak PT BJAP dapat segera merealisasikannya,” kata Sekda Seruyan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/7).

Pada rapat mediasi tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir, Ketua DPRD, Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow maupun perwakilan dari pihak perusahaan.

Sekda juga menyampaikan bahwa, rapat yang dilaksanakan tersebut juga turut  dihadiri, Kapolres, Dandim 1015, Ketua DPRD, Asisten II, Kepala DKPP, Kepala Bappeda, Camat Seruyan Tengah, DAD, Mantir, Damang Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hanau.(ais/ind)

 

NOTULEN RAPAT :

Beberapa poin kesepakatan pada rapat tersebut. Dalam hal ini Pihak Pemkab Seruyan selaku kuasa masyarakat.

  1. Pihak masyarakat menuntut PT. Bangun Jaya Alam Permai untuk memberikan 20 persen pembangunan kebun masyarakat yang berada didalam areal perizinan PT. Bangun Jaya Alam Permai.
  2. Pihak masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang areal perizinan PT. Bangun Jaya Alam Permai sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
  3. Masyarakat akan tetap melakukan kegiatan panen massal buah kelapa sawit didalam areal PT. Bangun Jaya Alam Permai apabila tuntutan sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas tidak dipenuhi oleh pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai.
  4. Sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini diusulkan dana talangan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per KK per bulan kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai dan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.
Baca Juga :  Kawal Anak Rajut Masa Depan Sesuai Keinginan

Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai

  1. Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku:
  2. Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur Desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai,
  3. Meminta Pemerintah agar menerbitkan surat keputusan Calon Petani (CP) dan Calon Lahan (CL) untuk masyarakat 6 (enam) Desa dan 1 (satu) Kelurahan tersebut pada angka 2 (dua) melalui Koperasi.

 

Kesimpulan Rapat

  1. Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Untuk menentukan luas dan lokasi pembangunan 20 persen kebun masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat pada PT. Bangun Jaya Alam Permai akan ditentukan berdasarkan luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai.
  3. Terhadap kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT. Bangun Jaya Alam Permai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini dilakukan oleh SATGAS Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  4. Pihak Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan 6 (enam) Desa 1 (satu) Kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai yang selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan:
  5. Terhadap Dana Talangan yang disampaikan oleh Masyarakat kepada Pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini akan disampaikan kepada Manajemen lebih tinggi dan akan diberikan jawaban 1 (satu) minggu setelah rapat ini dilaksanakan.
  6. Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur Desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai setelah rapat fasilitasi pada hari ini selesai dilaksanakan.
Baca Juga :  Pj Bupati Lantik Penjabat Sekda Seruyan Bahrun Abbas

Perlu diketahui Notulen rapat tersebut juga ditandatangani oleh pimpinan rapat, pihak terkait. Hingga unsur Forkompinda hingga perwalian Pemkab Seruyan maupun pihak Kecamatan Seruyan Tengah.

Terpopuler

Artikel Terbaru