Site icon Prokalteng

Bersinergi Melaksanakan Legalisasi Aset dengan Mekanisme Redistribusi Tanah

Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor. Bersama Kepala BPN dan pejabat lainnya saat menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah, Rabu (8/5). (Foto : Prokom Seruyan).

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor. Sekaligus selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Seruyan. Menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada beberapa desa yang ada di Kabupaten Seruyan.

Sedikitnya ada empat desa yang menerima sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor diantaranya Desa Sungai Bakau dan Desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur serta Desa Wanatirta dan Desa Sukamulya Kecamatan Batu Ampar di salah satu hotel ternama, Rabu (8/5).

“Saya apresiasi dan terimakasih kepada PT. Sumur Pandanwangi dengan avalis Koperasi Karya Maju Bersama serta PT. Mitrakarya Agroindo dengan Avalis Koperasi Karya Abadi yang telah secara bersinergi melaksanakan kegiatan legalisasi aset dengan mekanisme redistribusi tanah,” kata Djainuddin Noor.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala Desa Kartika Bhakti dan Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur serta Kepala Desa Wanatirta dan Sukamulya, Kecamatan Batu Ampar yang mendukung pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah.

“Dengan ini tentunya saya berharap kepada Kantor Pertanahan. Terus memacu dan memberikan pelayanan terbaik pada kegiatan sertifikasi tanah dan fasilitasi pemberdayaan tanah masyarakat. Kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan terus serta siap mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (ais)

Exit mobile version