26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Wabup Sampaikan Beberapa Raperda Pada Rapat Paripurna

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO–  Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti menyampaikan
beberapa buah raperda tahun 2020, pada rapat paripurna ke 10 masa sidang i
tahun 2020-2021, yang dilakasanakan secara video converens, Senin (5/10).

Beberapa buah Raperda yang disampaikan tersebut
antara lain rancangan peraturan daerah tentang kearsipan naskah akademik,
pembentukan dan susunan perangkat daerah dan 
pendirian PT. Tiga Pelangi Seruyan atau Perseroda.

Selain itu, garis sempadan jalan, garis
sempadan sungai, garis sempadan bangunan, perubahan atas peraturan daerah nomor
2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum beserta penjelasan, perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa
usaha beserta penjelasan, serta perubahan atas peraturan daerah kabupaten seruyan
nomor 14 tahun 2010 tentang pajak daerah beserta penjelasan

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah, Bertekad Pertahankan Opini

“Rancangan peraturan daerah kabupaten Seruyan
sebagaimana tersebut diatas, merupakan rancangan produk hukum yang
ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah dan sangat membantu dalam hal
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten,” jelas Hj Iswanti

Pihaknya berharap, setelah
ditetapkan menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda),  selaras dengan program pemerintah sesuai
perkembangan kehidupan masyarakat khususnya bagi pemerintahan di Kabupaten
Seruyan.

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO–  Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti menyampaikan
beberapa buah raperda tahun 2020, pada rapat paripurna ke 10 masa sidang i
tahun 2020-2021, yang dilakasanakan secara video converens, Senin (5/10).

Beberapa buah Raperda yang disampaikan tersebut
antara lain rancangan peraturan daerah tentang kearsipan naskah akademik,
pembentukan dan susunan perangkat daerah dan 
pendirian PT. Tiga Pelangi Seruyan atau Perseroda.

Selain itu, garis sempadan jalan, garis
sempadan sungai, garis sempadan bangunan, perubahan atas peraturan daerah nomor
2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum beserta penjelasan, perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa
usaha beserta penjelasan, serta perubahan atas peraturan daerah kabupaten seruyan
nomor 14 tahun 2010 tentang pajak daerah beserta penjelasan

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah, Bertekad Pertahankan Opini

“Rancangan peraturan daerah kabupaten Seruyan
sebagaimana tersebut diatas, merupakan rancangan produk hukum yang
ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah dan sangat membantu dalam hal
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten,” jelas Hj Iswanti

Pihaknya berharap, setelah
ditetapkan menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda),  selaras dengan program pemerintah sesuai
perkembangan kehidupan masyarakat khususnya bagi pemerintahan di Kabupaten
Seruyan.

Terpopuler

Artikel Terbaru