30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selama Eddy Pratowo Cuti, Taty Narang Laksanakan Tugas Bupati

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO  Bupati Pulang Pisau (Pulpis),
H Eddy Pratowo, mulai melaksanakan cuti sejak 26 September-5 Desember 2020. Penjabat
Sekda, Ir H Saripudin, mengungkapkan, selama berhalangan sementara, Wakil Bupati
(Wabup)
Pudji Rustaty Narang akan menjalankan tugas dan wewenang Bupati

Hal ini, tegas
Saripudin, sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c, UU nomor 23 tahun 2014
tentang kepala daerah.

“Dalam pasal
tersebut ditegaskan, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah, apabila menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” kata
Saripudin.

Selain itu,
lanjut dia, hal itu mengacu surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/SJ
tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2020.

Baca Juga :  Kemah ELY Bangun Keakraban

“Bahwa
pelaksanan tugas (Plt) kepala daerah adalah wakil kepala daerah yang
melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah selama kepala daerah
berhalangan sementara atau cuti di luar tanggungan negara karena kampanye
pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, hal
itu selaras dengan amanat pasal 65 dan pasal 66 UU nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah. “Di mana ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama dengan
kepala daerah,” ujarnya.

Namun, lanjut
Saripudin, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah yang
dilaksanakan oleh wakil kepala daerah harus mempertimbangkan kepatutan dan
kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan
pemerintahan yang lebih baik.

 â€œAgar setiap perkembangan kebijakan yang
ditetapkan wakil kepala daerah dapat diketahui kepala daerah definitif, serta
melaporkan hasil pelaksanaan tugas wakil kepala daerah sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada kepala daerah definitif tatkala selesai menjalani
cuti di luar tanggungan negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu, TP PKK Pulpis Lakukan Rapid Test Untuk Kaum Peremp

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO  Bupati Pulang Pisau (Pulpis),
H Eddy Pratowo, mulai melaksanakan cuti sejak 26 September-5 Desember 2020. Penjabat
Sekda, Ir H Saripudin, mengungkapkan, selama berhalangan sementara, Wakil Bupati
(Wabup)
Pudji Rustaty Narang akan menjalankan tugas dan wewenang Bupati

Hal ini, tegas
Saripudin, sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c, UU nomor 23 tahun 2014
tentang kepala daerah.

“Dalam pasal
tersebut ditegaskan, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah, apabila menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” kata
Saripudin.

Selain itu,
lanjut dia, hal itu mengacu surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/SJ
tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2020.

Baca Juga :  Kemah ELY Bangun Keakraban

“Bahwa
pelaksanan tugas (Plt) kepala daerah adalah wakil kepala daerah yang
melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah selama kepala daerah
berhalangan sementara atau cuti di luar tanggungan negara karena kampanye
pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, hal
itu selaras dengan amanat pasal 65 dan pasal 66 UU nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah. “Di mana ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama dengan
kepala daerah,” ujarnya.

Namun, lanjut
Saripudin, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah yang
dilaksanakan oleh wakil kepala daerah harus mempertimbangkan kepatutan dan
kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan
pemerintahan yang lebih baik.

 â€œAgar setiap perkembangan kebijakan yang
ditetapkan wakil kepala daerah dapat diketahui kepala daerah definitif, serta
melaporkan hasil pelaksanaan tugas wakil kepala daerah sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada kepala daerah definitif tatkala selesai menjalani
cuti di luar tanggungan negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu, TP PKK Pulpis Lakukan Rapid Test Untuk Kaum Peremp

Terpopuler

Artikel Terbaru