30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Laporan Tak Lengkap, Transfer Dana ke Daerah Bakal Seret

PULANG PISAU Tahun ini, transfer dana ke
daerah diperketat. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris, Zulkadri
menegaskan, khusus untuk tahun 2020 ini semua dana transfer itu bersyarat.

“Transfer untuk tahun 2020 diperketat. Baik itu
untuk dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum
(DAU). Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan
semua dana transfer itu bersyarat,” kata Zulkadri, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk pencairan DAK syaratnya
minimal dana sebelumnya harus sudah terealisasi 90 persen. “Kemudian, untuk DBH
itu syaratnya rekonsiliasi pajak pusat seperti PPh21 dan sebagainya. Sedangan
untuk DAU itu syaratnya laporan gaji dan TPP,” terang dia.

Baca Juga :  Disdik Pulpis Undur Jam Masuk Sekolah

Dia mengatakan, sebelum keluarnya aturan baru dari
PMK itu, dahulu transfer dana itu daerah cuma menunggu. “Artinya terserah
pemerintah pusat saja mau transfer dana berapa,” ungkapnya.

Misalnya, lanjut dia, pada bulan Januari sekian
miliar, kemudian bulan depan bisa saja tidak ditransfer. “Jadi kalau dahulu
kita nunggu saja. Kalau sekarang kalau laporan disampaikan dana bisa cair,”
tandasnya. (art/uni/nto)

PULANG PISAU Tahun ini, transfer dana ke
daerah diperketat. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris, Zulkadri
menegaskan, khusus untuk tahun 2020 ini semua dana transfer itu bersyarat.

“Transfer untuk tahun 2020 diperketat. Baik itu
untuk dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum
(DAU). Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan
semua dana transfer itu bersyarat,” kata Zulkadri, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk pencairan DAK syaratnya
minimal dana sebelumnya harus sudah terealisasi 90 persen. “Kemudian, untuk DBH
itu syaratnya rekonsiliasi pajak pusat seperti PPh21 dan sebagainya. Sedangan
untuk DAU itu syaratnya laporan gaji dan TPP,” terang dia.

Baca Juga :  Disdik Pulpis Undur Jam Masuk Sekolah

Dia mengatakan, sebelum keluarnya aturan baru dari
PMK itu, dahulu transfer dana itu daerah cuma menunggu. “Artinya terserah
pemerintah pusat saja mau transfer dana berapa,” ungkapnya.

Misalnya, lanjut dia, pada bulan Januari sekian
miliar, kemudian bulan depan bisa saja tidak ditransfer. “Jadi kalau dahulu
kita nunggu saja. Kalau sekarang kalau laporan disampaikan dana bisa cair,”
tandasnya. (art/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru