33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pelanggaran Prokes Turun, Tapi Masih Ada Warga Terjaring Dua Kali

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Peraturan bupati (Perbup)
Nomor 20 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokol
kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah diterapkan
di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengungkapkan,
hasil dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan semakin baik. “Hal ini
ditandai penurunan jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes),”
kata Hans saat dicegat wartawan, Kamis (26/11).

Hans
mengungkapkan, pada minggu lalu jumlah pelanggar prokes yang terjaring operasi
yustisi sebanyak 40 orang. “Untuk minggu ini ada 20 orang. Ini menandakan
kesadaran masyarakat mematuhi prokes, khususnya penggunaan masker meningkat.
Kami terus melakukan edukasi itu pada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinkes Optimistis Target Vaksinasi Guru di Pulpis Tercapai

Hans
menambahkan, mereka yang terjaring pelanggaran diberi sanksi administrasi. Dia
tidak menampik ada pelanggar yang terjaring dua kali. “Kalau sampai terjaring
tiga kali dalam melakukan pelanggaran prokes kami kenakan sanksi dendam,”
ucapnya.

Dia berharap,
dengan kesadaran masyarakat mematuhi prokes dapat menekan penyebaran Covid-19. “Apalagi
saat ini jumlah kasus Covid-19 telah menyentuh angka 113 di Kabupaten Pulang
Pisau. Dengan perincian, 89 orang sembuh, empat meninggal dan 20 orang dirawat,”
ungkap dia.

Hans berharap
kasus Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau tidak terjadi lonjakan. Pihaknya
bersama TNI, Polri, BPBD dan Dinas Kesehatan terus melakukan kampanye penerapan
protokol kesehatan.

Hans mengaku,
pihaknya menaruh perhatian pada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan. “Mereka
yang menggelar pesta pernikahan kami imbau untuk mentaati prokes. Harus
menyiapkan masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak,” kata dia.

Baca Juga :  Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa Harus Pahami Aturan

Selain itu,
pihaknya mengimbau masyarakat yang menggelar pesta nikah tidak menggelar
hiburan dengan mendatangkan artis. “Karena hiburan itu sangat berpotensi
mengundang kerumunan dan rawan menjadi klaster,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Peraturan bupati (Perbup)
Nomor 20 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokol
kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah diterapkan
di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengungkapkan,
hasil dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan semakin baik. “Hal ini
ditandai penurunan jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes),”
kata Hans saat dicegat wartawan, Kamis (26/11).

Hans
mengungkapkan, pada minggu lalu jumlah pelanggar prokes yang terjaring operasi
yustisi sebanyak 40 orang. “Untuk minggu ini ada 20 orang. Ini menandakan
kesadaran masyarakat mematuhi prokes, khususnya penggunaan masker meningkat.
Kami terus melakukan edukasi itu pada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinkes Optimistis Target Vaksinasi Guru di Pulpis Tercapai

Hans
menambahkan, mereka yang terjaring pelanggaran diberi sanksi administrasi. Dia
tidak menampik ada pelanggar yang terjaring dua kali. “Kalau sampai terjaring
tiga kali dalam melakukan pelanggaran prokes kami kenakan sanksi dendam,”
ucapnya.

Dia berharap,
dengan kesadaran masyarakat mematuhi prokes dapat menekan penyebaran Covid-19. “Apalagi
saat ini jumlah kasus Covid-19 telah menyentuh angka 113 di Kabupaten Pulang
Pisau. Dengan perincian, 89 orang sembuh, empat meninggal dan 20 orang dirawat,”
ungkap dia.

Hans berharap
kasus Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau tidak terjadi lonjakan. Pihaknya
bersama TNI, Polri, BPBD dan Dinas Kesehatan terus melakukan kampanye penerapan
protokol kesehatan.

Hans mengaku,
pihaknya menaruh perhatian pada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan. “Mereka
yang menggelar pesta pernikahan kami imbau untuk mentaati prokes. Harus
menyiapkan masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak,” kata dia.

Baca Juga :  Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa Harus Pahami Aturan

Selain itu,
pihaknya mengimbau masyarakat yang menggelar pesta nikah tidak menggelar
hiburan dengan mendatangkan artis. “Karena hiburan itu sangat berpotensi
mengundang kerumunan dan rawan menjadi klaster,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru