33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa Harus Pahami Aturan

PULANG PISAU–Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
(LKPP) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah
kepada PA/KPA/PPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, di
Kota Palangka Raya. Kegiatan ini untuk menekankan pelaksanaan kegiatan harus
dilakukan sesuai aturan, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau
Ir Saripudin menyampaikan ucapan terima kasih karena ikut terpilih menjadi
salah satu dari delapan pemerintah daerah yang mendapatkan kesempatan dan
diberikan fasilitas yang sangat baik untuk kegiatan tersebut bersama dengan
kabupaten lain. Yakni, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Ende,
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Banjar, Kota Bima dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.

Baca Juga :  Bupati Berharap Musrenbang Mampu Selesaikan Persoalan

“Bahkan kami adalah satu-satunya
pemerintah daerah yang mendapatkan kesempatan baik ini se-Kalimantan Tengah,”
ucap Saripudin.

Saripudin mengaku, pemerintah
daerah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap
perangkat daerah. Dalam melaksanakan program tersebut, tentu saja harus melalui
tahapan-tahapan.

Mulai dari perencanaan dan
penganggaran. Pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri
dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.  “Sehingga akan didapatkan hasil pembangunan
yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal-hal
tersebut, Saripudin meminta kepada LKPP untuk diberikan materi perencanaan
pengadaan dan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia sesuai dengan
tata aturan.

Baca Juga :  Pasar Mitra Tani Disambut Antusias, Bupati Pulang Pisau Berharap Ini

“Karena sebentar lagi kita akan
melaksanakan proses perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran 2020 dan kami
harapkan memberikan peningkatan pemahaman, penguasaan. Dan terciptanya
pengadaan barang/jasa pada Pemkab Pulang Pisau yang jauh lebih baik dari
tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Saripudin.

Untuk itu seluruh peserta diminta
agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan
nara sumber. “Sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah dalam
rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan
teknis terkait pengadaan barang/jasa,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU–Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
(LKPP) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah
kepada PA/KPA/PPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, di
Kota Palangka Raya. Kegiatan ini untuk menekankan pelaksanaan kegiatan harus
dilakukan sesuai aturan, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau
Ir Saripudin menyampaikan ucapan terima kasih karena ikut terpilih menjadi
salah satu dari delapan pemerintah daerah yang mendapatkan kesempatan dan
diberikan fasilitas yang sangat baik untuk kegiatan tersebut bersama dengan
kabupaten lain. Yakni, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Ende,
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Banjar, Kota Bima dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.

Baca Juga :  Bupati Berharap Musrenbang Mampu Selesaikan Persoalan

“Bahkan kami adalah satu-satunya
pemerintah daerah yang mendapatkan kesempatan baik ini se-Kalimantan Tengah,”
ucap Saripudin.

Saripudin mengaku, pemerintah
daerah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap
perangkat daerah. Dalam melaksanakan program tersebut, tentu saja harus melalui
tahapan-tahapan.

Mulai dari perencanaan dan
penganggaran. Pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri
dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.  “Sehingga akan didapatkan hasil pembangunan
yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal-hal
tersebut, Saripudin meminta kepada LKPP untuk diberikan materi perencanaan
pengadaan dan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia sesuai dengan
tata aturan.

Baca Juga :  Pasar Mitra Tani Disambut Antusias, Bupati Pulang Pisau Berharap Ini

“Karena sebentar lagi kita akan
melaksanakan proses perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran 2020 dan kami
harapkan memberikan peningkatan pemahaman, penguasaan. Dan terciptanya
pengadaan barang/jasa pada Pemkab Pulang Pisau yang jauh lebih baik dari
tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Saripudin.

Untuk itu seluruh peserta diminta
agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan
nara sumber. “Sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah dalam
rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan
teknis terkait pengadaan barang/jasa,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru