29.4 C
Jakarta
Thursday, June 26, 2025

Apresiasi Pemusnahan Barbuk Narkoba, Bupati: Kolaborasi Upaya Penegakan Hukum

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana narkotika dan perkara lainnya tahun 2025, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu yang dilarutkan ke dalam air, senjata api dan senjata tajam yang dihancurkan menggunakan gerinda, serta sejumlah barang lainnya yang dibakar dalam drum yang telah disiapkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menyebut pemusnahan barbuk ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.

Baca Juga :  Perhatian! Setop Jual Padi Keluar Kalteng

“Hari ini saya bersama Pak Kajari, Pabung, anggota DPRD, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pulang Pisau turut menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Bupati Rifa’i.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum seperti ini, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Bupati berharap pemusnahan barbuk ini dapat menjadi langkah positif untuk menekan angka tindak pidana di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Lepas Aset Tanah Pelabuhan Bahaur

“Semoga kegiatan ini membawa dampak positif dalam upaya kita bersama memerangi kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah kita,” pungkasnya. (ung/uni/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana narkotika dan perkara lainnya tahun 2025, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu yang dilarutkan ke dalam air, senjata api dan senjata tajam yang dihancurkan menggunakan gerinda, serta sejumlah barang lainnya yang dibakar dalam drum yang telah disiapkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menyebut pemusnahan barbuk ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan.

Baca Juga :  Perhatian! Setop Jual Padi Keluar Kalteng

“Hari ini saya bersama Pak Kajari, Pabung, anggota DPRD, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pulang Pisau turut menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Bupati Rifa’i.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum seperti ini, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Bupati berharap pemusnahan barbuk ini dapat menjadi langkah positif untuk menekan angka tindak pidana di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Lepas Aset Tanah Pelabuhan Bahaur

“Semoga kegiatan ini membawa dampak positif dalam upaya kita bersama memerangi kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah kita,” pungkasnya. (ung/uni/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru