25.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Pemkab Pulang Pisau Lepas Aset Tanah Pelabuhan Bahaur

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau beberapa waktu telah menyerahkan hibah asset berupa sertifikat tanah Pelabuhan Bahaur kepada KSOP Kelas IV Pulang Pisau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, penyerahan hibah asset tersebut merupakan tindak lanjut dari perjalanan histori kesediaan dari Pemkab Pulang Pisau melepas asset.  Khususnya yaitu berupa tanah Pelabuhan Bahaur.

BACA JUGA: Antisipasi Kerawanan, Petugas Perketat Keamanan Pelabuhan Bahaur

“Kesediaan diberikannya hibah tanah ini adalah atas dasar tujuan pembangunan nasional. Khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan keselarasan program pembangunan antara pemerintah pusat dan Pemkab Pulang Pisau. Yaitu guna mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik di bidang perhubungan laut,” kata Tony.

Baca Juga :  Apresiasi Mura Expo, Rahmanto Muhidin Berharap Ini

Pihaknya telah menandatangani dokumen administrasi penyerahan aset melalui keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 162 tahun 2022 tentang persetujuan hibah tanah milik Pemkab Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI.

BACA JUGA: Di Pelabuhan Bahaur, Jumlah Pemudik Mulai Melonjak

“Bahwa untuk kepentingan umum dan kemajuan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. Kami Pemkab Pulang Pisau dengan ikhlas menghibahkan aset tanah Pelabuhan Bahaur kepada Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Lalu Lintas dan Laut. Dalam hal ini di daerah dikelola KSOP Kelas IV,” kata dia.

BACA JUGA: Bupati Ingin Madu Hutan Jadi Produk Unggulan Pulang Pisau

Dengan harapan, lanjut dia, pengembangan Pelabuhan Bahaur ke depan, memberikan kontribusi yang nyata baik secara mikro maupun makro bagi daerah.

Baca Juga :  Kelima Kalinya, Pemkab Pulpis Pertahankan Opini WTP

“Di antaranya dapat mendorong perekonomian daerah, membuka lapangan kerja dan dapat meningkatkan pendapatan,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau beberapa waktu telah menyerahkan hibah asset berupa sertifikat tanah Pelabuhan Bahaur kepada KSOP Kelas IV Pulang Pisau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, penyerahan hibah asset tersebut merupakan tindak lanjut dari perjalanan histori kesediaan dari Pemkab Pulang Pisau melepas asset.  Khususnya yaitu berupa tanah Pelabuhan Bahaur.

BACA JUGA: Antisipasi Kerawanan, Petugas Perketat Keamanan Pelabuhan Bahaur

“Kesediaan diberikannya hibah tanah ini adalah atas dasar tujuan pembangunan nasional. Khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan keselarasan program pembangunan antara pemerintah pusat dan Pemkab Pulang Pisau. Yaitu guna mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik di bidang perhubungan laut,” kata Tony.

Baca Juga :  Apresiasi Mura Expo, Rahmanto Muhidin Berharap Ini

Pihaknya telah menandatangani dokumen administrasi penyerahan aset melalui keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 162 tahun 2022 tentang persetujuan hibah tanah milik Pemkab Pulang Pisau kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI.

BACA JUGA: Di Pelabuhan Bahaur, Jumlah Pemudik Mulai Melonjak

“Bahwa untuk kepentingan umum dan kemajuan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. Kami Pemkab Pulang Pisau dengan ikhlas menghibahkan aset tanah Pelabuhan Bahaur kepada Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Lalu Lintas dan Laut. Dalam hal ini di daerah dikelola KSOP Kelas IV,” kata dia.

BACA JUGA: Bupati Ingin Madu Hutan Jadi Produk Unggulan Pulang Pisau

Dengan harapan, lanjut dia, pengembangan Pelabuhan Bahaur ke depan, memberikan kontribusi yang nyata baik secara mikro maupun makro bagi daerah.

Baca Juga :  Kelima Kalinya, Pemkab Pulpis Pertahankan Opini WTP

“Di antaranya dapat mendorong perekonomian daerah, membuka lapangan kerja dan dapat meningkatkan pendapatan,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru