30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kepala DPMD Pulpis Ingatkan Kades Hindari Segala Bentuk KKN

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu telah menggelar
peningkatan kapasitas aparatur desa dan pembekalan awal masa jabatan kepala
desa hasil pemilihan kades tahun 2021.

Saat itu Kepala DPMD Kabupaten
Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mengingatkan para kepala desa untuk bekerja
sesui dengan aturan.

“Pegang teguh aturan dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa,” pinta Deni.

Deni mengaku tidak ingin ada
aparatur desa yang melaksanakan tugas melenceng dari aturan. “Laksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hindari perbuatan atau prilaku
yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Sayembarakan Desain Bundaran Belah

Karena, lanjut dia, perbuatan
tersebut akan sangat merugikan kepala desa maupun aparatur desa itu sendiri.

“KKN adalah perbuatan melawan
hukum. Jika ada tindakan KKN, maka akan membawa konsekwensi hukum. Untuk itu
hindari tindakan KKN,” pinta Deni.

Dia juga berharap kepada para
kepala desa untuk selalu amanah dalam melaksanakan tugas dan memiliki etos
kerja.

“Sebagai pemimpin, kepala desa
juga dituntut untuk jujur, adil dan transparan dalam pengelolaan keuangan
desa,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu telah menggelar
peningkatan kapasitas aparatur desa dan pembekalan awal masa jabatan kepala
desa hasil pemilihan kades tahun 2021.

Saat itu Kepala DPMD Kabupaten
Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mengingatkan para kepala desa untuk bekerja
sesui dengan aturan.

“Pegang teguh aturan dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa,” pinta Deni.

Deni mengaku tidak ingin ada
aparatur desa yang melaksanakan tugas melenceng dari aturan. “Laksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hindari perbuatan atau prilaku
yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Sayembarakan Desain Bundaran Belah

Karena, lanjut dia, perbuatan
tersebut akan sangat merugikan kepala desa maupun aparatur desa itu sendiri.

“KKN adalah perbuatan melawan
hukum. Jika ada tindakan KKN, maka akan membawa konsekwensi hukum. Untuk itu
hindari tindakan KKN,” pinta Deni.

Dia juga berharap kepada para
kepala desa untuk selalu amanah dalam melaksanakan tugas dan memiliki etos
kerja.

“Sebagai pemimpin, kepala desa
juga dituntut untuk jujur, adil dan transparan dalam pengelolaan keuangan
desa,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru