PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Pulang Pisau gencar melakukan sosialisasi peraturan bupati (perbup) nomor
20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol
kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP Pulang Pisau,
Hans Kenedison mengungkapkan, sasaran sosialisasi yang dilakukan pihaknya yakni
pasar mingguan yang tersebar di seluruh kecamatan. “Kami memilih pasar sebagai
sasaran kegiatan karena pasar merupakan pusat keramaian,†kata Hans saat
dikonfirmasi Kalteng Pos, Senin (21/9).
Dia mengungkapkan, dalam kegiatan
tersebut pihaknya menekankan kewajiban para pelaku usaha dan masyarakat dalam
melaksanakan protocol kesehatan. “Pedagang kami wajibkan menggunakan masker
dalam melayani pembeli. Begitu juga pembeli. Karena dalam aktivitas jual beli
itu ada interaksi,†kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya
juga meminta pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan. “Kami meminta
kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang menjadi aturan dalam perbup 20/2020,â€
harap dia.
Dengan kegiatan sosialisasi itu
diharapkan masyarakat bisa mengetahui, memahami dan mematuhi perbup tersebut.
“Dengan penerapan perbup tersebut kita harapkan dapat memutus dan menekan
penularan Covid-19. Mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir,â€
jelasnya.
Hans juga mengungkapkan, dalam
sosialisasi itu pihaknya juga menyampaikan sanksi bagi para pelanggar perbup
20/2020. “Sanksinya berupa teguran, sanksi sosial hingga denda sebesar Rp5 juta
bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,†kata Hans.
Dalam pemberian sanksi itu,
lanjut dia, pihaknya juga melihat kadar kesalahan yang dilakukan. Dia mengaku,
pihaknya lebih cenderung menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
Saat dikonfirmasi seberapa banyak
masyarakat yang mendapat sanksi itu, Hans mengaku, pihaknya saat ini masih
mengutamakan sosialisasi dan edukasi. “Dengan sosialisasi itu kami harapkan
akan memacu kesadaran masyarakat dalam mematuhi protocol kesehatan,†harapnya.