28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pulang Pisau Miliki Hutan Adat yang Sudah Ditetapkan Menteri LHK

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah
memiliki hutan adat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau, Wartony
mengungkapkan, penetapan hutan adat itu telah ditandatangani Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI.

“Ada satu hutan adat yang sudah
ditandatangani. Yakni hutan adat di Pulau Barasak, Desa Pilang Kecamatan Jabiren
Raya. Kami juga mengajukan lagi beberapa kawasan hutan adat,” kata Wartony saat
dicegat wartawan, kemarin (21/9).

Dia mengungkapkan, dalam
penetapan hutan adat harus ada pengakuan masyarakat hukum adat. “Setelah itu
baru ditetapkan menetapkan hutan adat. Karena hutan adat harus berada dalam
kawasan masyarakat hukum adat. Dan itu tidak bisa sembarang klaim,” tegas
Wartony.

Karena, lanjut dia, dalam hutan
adat itu harus ada pengakuan dari pemerintah. Baik oleh pemerintah daerah atau
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Proses untuk menetapkan hutan adat
tidak mudah,” ucap dia.

Baca Juga :  Pelamar CPNS di Pulpis Menurun, 2000 Pendaftar Rebutkan 143 Formasi

Karena, lanjut dia, harus melalui
verifikasi dan sebagainya. “Dan untuk hutan adat itu itu wajib diusulkan
masyarakat hukum adat. Jadi tidak harus menunggu. Harus diusulkan dan kami
lakukan verifikasi,” kata dia.

Dia menambahkan, verifikasi itu
dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan
masyarakat lain saat pengajuan usulan. “Sehingga harus ada keputusan masyarakat
hukum adat secara menyeluruh yang mengakui bahwa itu adalah hutan adat,” beber
dia.

Wartony mengaku, dalam penetapan
hutan adat tidak boleh sembarang klaim. Harus ada pengakuan dari pemerintah
daerah dan pusat.

“Karena kalau hutan adat itu
sudah diakui oleh negara, maka hutan itu lepas dari hutan negara. Itu hutan
adat,” tegas dia.

Baca Juga :  Cara Pandang Wisatawan Kini Berubah

Berbeda beda dengan hutan desa,
jelas Wartony. Kalau hutan desa masih dikuasai negara atau pemerintah.

“Kalau hutan adat terlepas dari
hutan negara, oleh karenanya hutan adat benar-benar dikelola oleh masyarakat
adat setempat. Jadi masyarakat berhak memanfaatkan, bukan memusnahkan.
Memanfaatkan hutan adat untuk kehidupan,” jelas dia.

Dia mengaku, hutan adat yang ada
di kabupaten Pulang Pisau itu luasnya sekitar 600 hektare. Potensi di dalamnya
beraneka ragam hayati. Termasuk kearifan lokal masyarakat, tumbuhan
obat-obatan, situs dan lain-lain yang harus dilindungi.

“Hutan adat itu juga jadi
penopang ekonomi masyarakat,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah
memiliki hutan adat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau, Wartony
mengungkapkan, penetapan hutan adat itu telah ditandatangani Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI.

“Ada satu hutan adat yang sudah
ditandatangani. Yakni hutan adat di Pulau Barasak, Desa Pilang Kecamatan Jabiren
Raya. Kami juga mengajukan lagi beberapa kawasan hutan adat,” kata Wartony saat
dicegat wartawan, kemarin (21/9).

Dia mengungkapkan, dalam
penetapan hutan adat harus ada pengakuan masyarakat hukum adat. “Setelah itu
baru ditetapkan menetapkan hutan adat. Karena hutan adat harus berada dalam
kawasan masyarakat hukum adat. Dan itu tidak bisa sembarang klaim,” tegas
Wartony.

Karena, lanjut dia, dalam hutan
adat itu harus ada pengakuan dari pemerintah. Baik oleh pemerintah daerah atau
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Proses untuk menetapkan hutan adat
tidak mudah,” ucap dia.

Baca Juga :  Pelamar CPNS di Pulpis Menurun, 2000 Pendaftar Rebutkan 143 Formasi

Karena, lanjut dia, harus melalui
verifikasi dan sebagainya. “Dan untuk hutan adat itu itu wajib diusulkan
masyarakat hukum adat. Jadi tidak harus menunggu. Harus diusulkan dan kami
lakukan verifikasi,” kata dia.

Dia menambahkan, verifikasi itu
dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan
masyarakat lain saat pengajuan usulan. “Sehingga harus ada keputusan masyarakat
hukum adat secara menyeluruh yang mengakui bahwa itu adalah hutan adat,” beber
dia.

Wartony mengaku, dalam penetapan
hutan adat tidak boleh sembarang klaim. Harus ada pengakuan dari pemerintah
daerah dan pusat.

“Karena kalau hutan adat itu
sudah diakui oleh negara, maka hutan itu lepas dari hutan negara. Itu hutan
adat,” tegas dia.

Baca Juga :  Cara Pandang Wisatawan Kini Berubah

Berbeda beda dengan hutan desa,
jelas Wartony. Kalau hutan desa masih dikuasai negara atau pemerintah.

“Kalau hutan adat terlepas dari
hutan negara, oleh karenanya hutan adat benar-benar dikelola oleh masyarakat
adat setempat. Jadi masyarakat berhak memanfaatkan, bukan memusnahkan.
Memanfaatkan hutan adat untuk kehidupan,” jelas dia.

Dia mengaku, hutan adat yang ada
di kabupaten Pulang Pisau itu luasnya sekitar 600 hektare. Potensi di dalamnya
beraneka ragam hayati. Termasuk kearifan lokal masyarakat, tumbuhan
obat-obatan, situs dan lain-lain yang harus dilindungi.

“Hutan adat itu juga jadi
penopang ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru