24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

PPK Diminta Menjaga Netralitas

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pulang Pisau. Pelantikan yang dilakukan di Aula Banama Tingang Kompleks kantor Bupati Pulang Pisau, kamis (16/5) dihadiri Asisten Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Pulang Pisau Hayes Hendra mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik pada hari ini,” kata Hayes saat menyampaikan sambutan Pj Bupati.

Dia berharap, amanah yang diberikan dapat ditunaikan sebaik-baiknya sampai dengan selesainya pemilihan kepada daerah tahun 2024, menghasilkan pemimpin daerah secara demokratis dan sesuai dengan kehendak masyarakat.

Hayes menjelaskan, pemilihan yang demokratis dapat diartikan pemilihan seorang pemimpin dari dan oleh rakyat yang berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka, kata dia, pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulang Pisau diharuskan terlaksana secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan fleksibel.

Baca Juga :  Pj Bupati Sampaikan Kendala Pembangunan Pertanian

“PPK adalah pelaksana tugas pemilu di tingkat kecamatan. Dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan KPU di kabupaten, akan melaksanakan semua tahapan pemilihan di tingkat kecamatan sebagaimana pedoman yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Tentu saja PPK mempunyai peran penting dan strategis untuk pemilihan kepala daerah. Baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau. “PPK dituntut dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK harus memiliki dan dapat menjaga netralitas,” tegas Hayes.

Dia menambahkan, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, selanjutnya PPK diharapkan segera mempelajari dan memahami tugas-tugas dan tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024.

Baca Juga :  Jam Kerja Berubah, Capaian Kinerja Selama Ramadan Harus Terjaga

“PPK juga diharapkan agar selalu berkonsultasi dengan penyelenggaraan pilkada di tingkat kabupaten, berkoordinasi dengan baik dan bekerja sama secara aktif dengan camat dan panwas kecamatan, serta dengan kepala desa/lurah di wilayah masing-masing,” pesan dia.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa/lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar dapat membantu dan memberikan dukungan untuk memudahkan pelaksanaan pilkada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Tahapan pilkada tahun 2024 telah mulai dan berjalan. Semoga pelaksanaan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau ini dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar. Mari kita tegakkan dan kawal demokrasi di Bumi Handep Hapakat, wujudkan pilkada bermarwah dan bermartabat di Pulang Pisau,” ajak dia. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pulang Pisau. Pelantikan yang dilakukan di Aula Banama Tingang Kompleks kantor Bupati Pulang Pisau, kamis (16/5) dihadiri Asisten Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Pulang Pisau Hayes Hendra mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik pada hari ini,” kata Hayes saat menyampaikan sambutan Pj Bupati.

Dia berharap, amanah yang diberikan dapat ditunaikan sebaik-baiknya sampai dengan selesainya pemilihan kepada daerah tahun 2024, menghasilkan pemimpin daerah secara demokratis dan sesuai dengan kehendak masyarakat.

Hayes menjelaskan, pemilihan yang demokratis dapat diartikan pemilihan seorang pemimpin dari dan oleh rakyat yang berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka, kata dia, pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulang Pisau diharuskan terlaksana secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan fleksibel.

Baca Juga :  Pj Bupati Sampaikan Kendala Pembangunan Pertanian

“PPK adalah pelaksana tugas pemilu di tingkat kecamatan. Dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan KPU di kabupaten, akan melaksanakan semua tahapan pemilihan di tingkat kecamatan sebagaimana pedoman yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Tentu saja PPK mempunyai peran penting dan strategis untuk pemilihan kepala daerah. Baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau. “PPK dituntut dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK harus memiliki dan dapat menjaga netralitas,” tegas Hayes.

Dia menambahkan, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, selanjutnya PPK diharapkan segera mempelajari dan memahami tugas-tugas dan tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024.

Baca Juga :  Jam Kerja Berubah, Capaian Kinerja Selama Ramadan Harus Terjaga

“PPK juga diharapkan agar selalu berkonsultasi dengan penyelenggaraan pilkada di tingkat kabupaten, berkoordinasi dengan baik dan bekerja sama secara aktif dengan camat dan panwas kecamatan, serta dengan kepala desa/lurah di wilayah masing-masing,” pesan dia.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa/lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar dapat membantu dan memberikan dukungan untuk memudahkan pelaksanaan pilkada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Tahapan pilkada tahun 2024 telah mulai dan berjalan. Semoga pelaksanaan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau ini dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar. Mari kita tegakkan dan kawal demokrasi di Bumi Handep Hapakat, wujudkan pilkada bermarwah dan bermartabat di Pulang Pisau,” ajak dia. (art/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru