26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Melebihi Ambang Batas, Balon Kades Pilang Ditentukan Pansel

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO  – Pendaftaran bakal calon kepala desa Pilang, kecamatan Jabiren Raya melebihi ambang batas maksimum. Ada enam bakal calon (Balon)  kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. 

Sedangkan berdasarkan ketentuan, calon kepala desa yang ditetapkan maksimal lima orang. Untuk itu, panitia seleksi (pansel) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Pulang Pisau menggelar tes seleksi. Tes seleksi itu digelar, Kamis (18/2) di Aula kantor DPMD kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melalui Kepala Bidang pemerintahan Desa, Yanoadi Setiawan menjelaskan, tes seleksi itu dilakukan setelah keenam bakal calon kepala desa dinyatakan lulus berkas administrasi.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Selesaikan Pembangunan Bundaran Belah

“Batas minimal bakal calon kades dua orang dan maksimal lima orang. Jadi jika lebih dari 5 orang bakal calon kades, selanjutnya dilakukan tes seleksi untuk menjaring lima bakal calon kades,” kata Yano.

Yano menjelaskan dari  45 Desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2021 hanya satu desa yang calonnya lebih dari lima orang. Sementara ada dua desa yang calonnya satu orang, sehingga harus dilakukan perpanjangan pendaftarannya. “Yakni Desa Hurung dan Tanjung Sangalang,” ungkap dia. 

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO  – Pendaftaran bakal calon kepala desa Pilang, kecamatan Jabiren Raya melebihi ambang batas maksimum. Ada enam bakal calon (Balon)  kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. 

Sedangkan berdasarkan ketentuan, calon kepala desa yang ditetapkan maksimal lima orang. Untuk itu, panitia seleksi (pansel) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Pulang Pisau menggelar tes seleksi. Tes seleksi itu digelar, Kamis (18/2) di Aula kantor DPMD kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melalui Kepala Bidang pemerintahan Desa, Yanoadi Setiawan menjelaskan, tes seleksi itu dilakukan setelah keenam bakal calon kepala desa dinyatakan lulus berkas administrasi.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Selesaikan Pembangunan Bundaran Belah

“Batas minimal bakal calon kades dua orang dan maksimal lima orang. Jadi jika lebih dari 5 orang bakal calon kades, selanjutnya dilakukan tes seleksi untuk menjaring lima bakal calon kades,” kata Yano.

Yano menjelaskan dari  45 Desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2021 hanya satu desa yang calonnya lebih dari lima orang. Sementara ada dua desa yang calonnya satu orang, sehingga harus dilakukan perpanjangan pendaftarannya. “Yakni Desa Hurung dan Tanjung Sangalang,” ungkap dia. 

Terpopuler

Artikel Terbaru