32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

PTM Terbatas, Satu Kelas Maksimal 18 Orang

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau sangat selektif dalam memberikan rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam melakukan verifikasi di satuan pendidikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau telah membentuk tim verifikasi. Yang terdiri dari, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kominfo dan juga dari Polres Pulang Pisau.

Ketua Tim Verifikasi Satgas yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko mengatakan, dalam pelaksanaan PTM ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

“Di antaranya kapasitas siswa 50 persen atau dalam satu kelas maksimal 18 orang dengan jarak tempat duduk 1,5 meter. Terkait apakah nanti siswa yang masuk itu digilir atau bagaimana, nanti yang ada pada SOP masing-masing sekolah,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Gudang Bulog

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat izin wali murid. “Izin wali murid itu wajib. Untuk bisa melaksanakan PTM, setidaknya dalam satu sekolah itu ada izin dari wali murid minimal 60 atau 70 persen,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, sarana dan prasarana di sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. “Di antaranya, tempat mencuci tangan, pamflet kawasan wajib protokol kesehatan, SOP keluar masuk murid,” jelas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, untuk sekolah di Kabupaten Pulang Pisau dari jenjang TK hingga SMP ada 340 sekolah. Dengan perincian; TK 117 yang terdiri dari tujuh TK negeri dan 110 TK Swasta.

Selanjutnya untuk SD ada 180 yang terdiri dari 173 SDN dan tujuh SD swasta. Untuk SMP ada 43 sekolah. Dengan perincian 39 SMP negeri dan 4 SMP swasta. “Dari jumlah sekolah tersebut, tidak semuanya mengajukan PTM,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Saka Kajang

Wahyu mengungkapkan, verifikasi telah dilakukan di seluruh kecamatan. “Kecuali kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang. Di Kahayan tengah ada 22 usulan dan Banama Tingang 20 usulan. Kami belum memberikan rekomendasi, karena belum melakukan verifikasi,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau sangat selektif dalam memberikan rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam melakukan verifikasi di satuan pendidikan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau telah membentuk tim verifikasi. Yang terdiri dari, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kominfo dan juga dari Polres Pulang Pisau.

Ketua Tim Verifikasi Satgas yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko mengatakan, dalam pelaksanaan PTM ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

“Di antaranya kapasitas siswa 50 persen atau dalam satu kelas maksimal 18 orang dengan jarak tempat duduk 1,5 meter. Terkait apakah nanti siswa yang masuk itu digilir atau bagaimana, nanti yang ada pada SOP masing-masing sekolah,” kata Wahyu.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Gudang Bulog

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat izin wali murid. “Izin wali murid itu wajib. Untuk bisa melaksanakan PTM, setidaknya dalam satu sekolah itu ada izin dari wali murid minimal 60 atau 70 persen,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, sarana dan prasarana di sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. “Di antaranya, tempat mencuci tangan, pamflet kawasan wajib protokol kesehatan, SOP keluar masuk murid,” jelas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, untuk sekolah di Kabupaten Pulang Pisau dari jenjang TK hingga SMP ada 340 sekolah. Dengan perincian; TK 117 yang terdiri dari tujuh TK negeri dan 110 TK Swasta.

Selanjutnya untuk SD ada 180 yang terdiri dari 173 SDN dan tujuh SD swasta. Untuk SMP ada 43 sekolah. Dengan perincian 39 SMP negeri dan 4 SMP swasta. “Dari jumlah sekolah tersebut, tidak semuanya mengajukan PTM,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Saka Kajang

Wahyu mengungkapkan, verifikasi telah dilakukan di seluruh kecamatan. “Kecuali kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang. Di Kahayan tengah ada 22 usulan dan Banama Tingang 20 usulan. Kami belum memberikan rekomendasi, karena belum melakukan verifikasi,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru