27.3 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Disbudpar Lakukan Inventarisasi OPK di Pulpis

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau tengah menginventarisasi objek pemajuan kebudayaan (OPK) di wilayah tersebut.

Inventarisasi itu sebagai bentuk implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Pulang Pisau, Renhas Atrilus mengungkapkan, berdasarkan Permendikbud tersebut, seluruh daerah harus melakukan pendataan OPK. “Seluruh daerah diminta harus ada OPK,” kata Renhas.

Dalam OPK itu ada beberapa yang menjadi pedoman. Di antaranya, adat istiadat, olahraga tradisional, permainan rakyat, budaya, ritual khusus, seni, dan lain sebagainya. “Semua OPK kami data. Pendataan kami lakukan di seluruh kecamatan,” kata dia

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Juang, Pesan Pj Bupati Kepada Kafilah MTQ Korpri Pulpis

Renhas mengungkapkan, sasaran dari pendataan itu adalah para pemangku adat di kecamatan. Yakni Mantir dan Damang dan unsur pendidikan yang mengetahui obyek-obyek kemajuan pendidikan,” beber dia.

Dia menjelaskan, dalam Permendikbud itu juga diamanatkan, agar mencari solusi terkait permasalahan OPK. “Misalnya, seperti ritual khusus Tiwah. Apa yang menjadi masalah dan bagaimana solusinya. Itu yang diminta Permendikbud,” bebernya.

Terkait ritual tiwah, lanjut dia, jika banyak keluarga belum melaksanakan tiwah keluarga karena terkendala masalah dana, maka pemerintah harus hadir di situ. “Mungkin pemerintah bisa memberikan semacam support dana. Misalnya untuk melaksanakan tiwah massal,” kata dia.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau tengah menginventarisasi objek pemajuan kebudayaan (OPK) di wilayah tersebut.

Inventarisasi itu sebagai bentuk implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Pulang Pisau, Renhas Atrilus mengungkapkan, berdasarkan Permendikbud tersebut, seluruh daerah harus melakukan pendataan OPK. “Seluruh daerah diminta harus ada OPK,” kata Renhas.

Dalam OPK itu ada beberapa yang menjadi pedoman. Di antaranya, adat istiadat, olahraga tradisional, permainan rakyat, budaya, ritual khusus, seni, dan lain sebagainya. “Semua OPK kami data. Pendataan kami lakukan di seluruh kecamatan,” kata dia

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Juang, Pesan Pj Bupati Kepada Kafilah MTQ Korpri Pulpis

Renhas mengungkapkan, sasaran dari pendataan itu adalah para pemangku adat di kecamatan. Yakni Mantir dan Damang dan unsur pendidikan yang mengetahui obyek-obyek kemajuan pendidikan,” beber dia.

Dia menjelaskan, dalam Permendikbud itu juga diamanatkan, agar mencari solusi terkait permasalahan OPK. “Misalnya, seperti ritual khusus Tiwah. Apa yang menjadi masalah dan bagaimana solusinya. Itu yang diminta Permendikbud,” bebernya.

Terkait ritual tiwah, lanjut dia, jika banyak keluarga belum melaksanakan tiwah keluarga karena terkendala masalah dana, maka pemerintah harus hadir di situ. “Mungkin pemerintah bisa memberikan semacam support dana. Misalnya untuk melaksanakan tiwah massal,” kata dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru