26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aparatur Pemerintah Tak Boleh Tambah Libur

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta seluruh  aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga
kerja harian lepas (TKHL) mematuhi surat edaran Bupati Pulang Pisau.

Yakni, terkait pembatasan
kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN
dalam masa pandemi Covid-19. “Kami meminta setelah cuti bersama dan libur Idulfitri,
seluruh ASN dan TKHL bisa kembali masuk kerja seperti biasa,” tegas Saripudin.

Dia menegaskan, cuti bersama
Idulfitri pada 12 Mei dan libur Idulfitri pada Kamis dan Jumat tanggal 13 dan
14 Mei lalu. “Setelah itu tidak diperkenankan menambah libur. Jadi pada Senin
17 Mei, semua harus sudah masuk,” tegas dia lagi.

Baca Juga :  Dinsos Pulpis Salurkan BST untuk 2.981 KPM Terdampak Covid

Saripudin juga mengungkapkan,
untuk memastikan kehadiran para ASN dan TKHL akan dilakukan absensi seperti
hari biasa. “Terlebih pada tanggal 6 hingga 17 Mei, ASN dan TKHL dilarang mudik
dan cuti maupun bepergian,” ucapnya.

Sebelumnya Saripudin menegaskan,
jika ada yang nekat melanggar surat edaran itu akan menerima konsekwensi atas
pelanggaran yang dilakukan itu. “Kalau melanggar, tentu akan disanksi,” tegas
Saripudin.

Di mengaku, pihaknya akan
melakukan pengecekan dan mengontrol kehadiran ASN dan TKHL pada hari pertama
masuk kerja setelah cuti bersama dan libur Idulfitri secara berjenjang.

Saripudin mengaku, sebelum cuti
bersama, pihaknya sudah melakukan pengecekan kehadiran ASN dan TKHL. Itu kami
lakukan untuk memastikan tidak ada ASN dan TKHL yang mudik atau bepergian
selama larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga :  Pilkada Tertib dan Lancar, Saripudin: Terima Kasih untuk Seluruh Masya

“Saat itu kehadirannya cukup
bagus. Kami harapkan tingkat kehadiran ASN dan TKHL pada 17 Mei juga bagus.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta seluruh  aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga
kerja harian lepas (TKHL) mematuhi surat edaran Bupati Pulang Pisau.

Yakni, terkait pembatasan
kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN
dalam masa pandemi Covid-19. “Kami meminta setelah cuti bersama dan libur Idulfitri,
seluruh ASN dan TKHL bisa kembali masuk kerja seperti biasa,” tegas Saripudin.

Dia menegaskan, cuti bersama
Idulfitri pada 12 Mei dan libur Idulfitri pada Kamis dan Jumat tanggal 13 dan
14 Mei lalu. “Setelah itu tidak diperkenankan menambah libur. Jadi pada Senin
17 Mei, semua harus sudah masuk,” tegas dia lagi.

Baca Juga :  Dinsos Pulpis Salurkan BST untuk 2.981 KPM Terdampak Covid

Saripudin juga mengungkapkan,
untuk memastikan kehadiran para ASN dan TKHL akan dilakukan absensi seperti
hari biasa. “Terlebih pada tanggal 6 hingga 17 Mei, ASN dan TKHL dilarang mudik
dan cuti maupun bepergian,” ucapnya.

Sebelumnya Saripudin menegaskan,
jika ada yang nekat melanggar surat edaran itu akan menerima konsekwensi atas
pelanggaran yang dilakukan itu. “Kalau melanggar, tentu akan disanksi,” tegas
Saripudin.

Di mengaku, pihaknya akan
melakukan pengecekan dan mengontrol kehadiran ASN dan TKHL pada hari pertama
masuk kerja setelah cuti bersama dan libur Idulfitri secara berjenjang.

Saripudin mengaku, sebelum cuti
bersama, pihaknya sudah melakukan pengecekan kehadiran ASN dan TKHL. Itu kami
lakukan untuk memastikan tidak ada ASN dan TKHL yang mudik atau bepergian
selama larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga :  Pilkada Tertib dan Lancar, Saripudin: Terima Kasih untuk Seluruh Masya

“Saat itu kehadirannya cukup
bagus. Kami harapkan tingkat kehadiran ASN dan TKHL pada 17 Mei juga bagus.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru