PULANG PISAU, PROKALTENG.CO — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan keseriusannya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen itu menguat lewat Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang secara khusus membahas optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah tersebut.
FGD yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) ini menitikberatkan pada perlindungan pekerja rentan, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Pemkab Pulang Pisau memastikan pemberian bantuan sosial berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas Kuala Kapuas.
Dalam forum tersebut, para pihak juga sepakat menyiapkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pulang Pisau dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan OPD terkait, termasuk skema pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Pulang Pisau yang dialokasikan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.
FGD turut menghasilkan kesepakatan penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas Kuala Kapuas dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Sinergi ini difokuskan pada pembinaan serta pengawasan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar kepatuhan di lapangan semakin meningkat.
Pembahasan lanjutan juga menyinggung langkah regulatif. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau akan memproses usulan Peraturan Bupati tentang kewajiban pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah menyiapkan data gaji pegawai non-ASN sebagai dasar penetapan iuran awal BPJS Ketenagakerjaan dalam pembahasan APBD 2026.
Di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monitoring pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 melalui mekanisme PKS.
Seluruh perangkat daerah juga diminta memastikan setiap kegiatan jasa konstruksi telah terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas Kuala Kapuas menyatakan siap menjadi mitra strategis Pemkab Pulang Pisau. Dukungan itu diwujudkan melalui verifikasi data tenaga kerja, pembukaan unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pulang Pisau, hingga keterlibatan aktif dalam pembinaan, pengawasan kepatuhan, dan penyusunan regulasi daerah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menegaskan kesiapan menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendukung optimalisasi program, termasuk dalam penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, maupun pemerintah daerah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, berharap FGD ini melahirkan langkah konkret dan berkelanjutan.
“Tujuannya jelas, memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan agar seluruh pekerja di Kabupaten Pulang Pisau mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” ujarnya. (adv)


