26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Diskominfo Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau diapresiasi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi.

Menurut Insyafi, program tersebut sangat bermanfaat bagi pelajar. “Karena dari kegiatan tersebut pelajar mendapat pengetahuan hukum dalam penggunaan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum,” kata Insyafi.

Karena, lanjut dia, dalam era digital saat ini penggunaan media sosial seakan sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup untuk menjalin komunikasi. “Namun dalam penggunaan media sosial itu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pengguna media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE,” kata dia.

Baca Juga :  Calon Kades Diberi Waktu Tiga Hari Untuk Menggugat

Insyafi mengaku, tidak sedikit pengguna media sosial yang harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelanggaran dalam penggunaan media sosial. “Dengan adanya penyuluhan hukum oleh Kejari Pulang Pisau kepada pelajar diharapkan dapat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna media sosial,” ucapnya.

Terlebih, lanjut dia, pengguna media sosial sebagian besar adalah para pelajar. “Kami berharap materi yang diterima terkait UU ITE itu bisa disampaikan kepada teman maupun kerabat para pelajar,” harap dia.

Karena dalam bermedia sosial itu ada ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni terkait penyebaran konten. “Tentunya dalam menyebar konten di media sosial tidak boleh berbau pornografi, berita bohong dan lain sebagainya. Kalau dulu ada istilah, mulutmu harimau-mu, di era digital seperti saat ini istilah itu berubah menjadi jari-mu harimau-mu. Untuk itu mari bijak bermedia sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Jabiren Raya Bakal Dijadikan Sentra Budi Daya Semangka

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau diapresiasi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi.

Menurut Insyafi, program tersebut sangat bermanfaat bagi pelajar. “Karena dari kegiatan tersebut pelajar mendapat pengetahuan hukum dalam penggunaan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum,” kata Insyafi.

Karena, lanjut dia, dalam era digital saat ini penggunaan media sosial seakan sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup untuk menjalin komunikasi. “Namun dalam penggunaan media sosial itu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pengguna media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE,” kata dia.

Baca Juga :  Calon Kades Diberi Waktu Tiga Hari Untuk Menggugat

Insyafi mengaku, tidak sedikit pengguna media sosial yang harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelanggaran dalam penggunaan media sosial. “Dengan adanya penyuluhan hukum oleh Kejari Pulang Pisau kepada pelajar diharapkan dapat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna media sosial,” ucapnya.

Terlebih, lanjut dia, pengguna media sosial sebagian besar adalah para pelajar. “Kami berharap materi yang diterima terkait UU ITE itu bisa disampaikan kepada teman maupun kerabat para pelajar,” harap dia.

Karena dalam bermedia sosial itu ada ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni terkait penyebaran konten. “Tentunya dalam menyebar konten di media sosial tidak boleh berbau pornografi, berita bohong dan lain sebagainya. Kalau dulu ada istilah, mulutmu harimau-mu, di era digital seperti saat ini istilah itu berubah menjadi jari-mu harimau-mu. Untuk itu mari bijak bermedia sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  Jabiren Raya Bakal Dijadikan Sentra Budi Daya Semangka

Terpopuler

Artikel Terbaru