27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Calon Kades Diberi Waktu Tiga Hari Untuk Menggugat

PULANG PISAU–Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak
telah usai digelar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang
Pisau HM Syaripul Pasiribu mengungkapkan, hingga Kamis (19/9) belum ada calon
kepala desa (kades) yang mengajukan gugatan hasil pemungutan suara.

Kendati demikian, dia mengaku,
pihaknya memberi waktu 3×24 jam bagi calon kades yang merasa keberatan terhadap
hasil pemungutan suara pilkades untuk mengajukan gugatan. “Saya rasa waktu tiga
hari itu cukup untuk mengajukan gugatan,” kata Syaripul, Kamis (19/9).

Syaripul mengungkapkan gugatan
yang diajukan calon kades harus terkait tahapan pemungutan suara. “Tidak bisa
menggugat pada tahapan sebelumnya karena tahapan sebelumnya sudah selesai pada
tahapan sebelumnya juga. Jadi, permasalahan itu harus selesai pada
masing-masing tahapan,” tegasnya.

Baca Juga :  137 CPNS Pulpis Terima SK, Edy: Layani Masyarakat sesuai Tupoksi

Dia menambahkan, yang bisa
digugat seperti adanya dugaan penyalahgunaan hak suara dan harus disertai
bukti-bukti. “Untuk mekanismenya, gugatan itu akan ditangani panitia tingkat
desa. Kalau desa tidak selesai baru ke tingkat kecamatan dan jika di tingkat
kecamatan tidak selesai baru ke panitia tingkat kabupaten,” ujar Syaripul.

Sementara itu, Asisten I Sekda
Pulang Pisau Susilo I Tamin mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menyampaikan pesan secara khusus kepada panitia pilkades di semua tingkatan
agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan berpegang teguh
pada aturan.

“Dengan demikian harapan untuk
melahirkan pemimpin yang berkarakter, berintegritas dan berkapasitas. Mengingat
anggaran yang dikelola kades sangat besar, untuk itu diperlukan pemimpin yang
berintegritas sehingga mampu mengelola anggaran itu dengan baik. Kalau tidak
baik, maka akan menimbulkan ketimpangan dan kecurangan,” tegas Susilo. (art/ila/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemilih Pilkades Harus Terdaftar di DPT

PULANG PISAU–Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak
telah usai digelar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang
Pisau HM Syaripul Pasiribu mengungkapkan, hingga Kamis (19/9) belum ada calon
kepala desa (kades) yang mengajukan gugatan hasil pemungutan suara.

Kendati demikian, dia mengaku,
pihaknya memberi waktu 3×24 jam bagi calon kades yang merasa keberatan terhadap
hasil pemungutan suara pilkades untuk mengajukan gugatan. “Saya rasa waktu tiga
hari itu cukup untuk mengajukan gugatan,” kata Syaripul, Kamis (19/9).

Syaripul mengungkapkan gugatan
yang diajukan calon kades harus terkait tahapan pemungutan suara. “Tidak bisa
menggugat pada tahapan sebelumnya karena tahapan sebelumnya sudah selesai pada
tahapan sebelumnya juga. Jadi, permasalahan itu harus selesai pada
masing-masing tahapan,” tegasnya.

Baca Juga :  137 CPNS Pulpis Terima SK, Edy: Layani Masyarakat sesuai Tupoksi

Dia menambahkan, yang bisa
digugat seperti adanya dugaan penyalahgunaan hak suara dan harus disertai
bukti-bukti. “Untuk mekanismenya, gugatan itu akan ditangani panitia tingkat
desa. Kalau desa tidak selesai baru ke tingkat kecamatan dan jika di tingkat
kecamatan tidak selesai baru ke panitia tingkat kabupaten,” ujar Syaripul.

Sementara itu, Asisten I Sekda
Pulang Pisau Susilo I Tamin mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menyampaikan pesan secara khusus kepada panitia pilkades di semua tingkatan
agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan berpegang teguh
pada aturan.

“Dengan demikian harapan untuk
melahirkan pemimpin yang berkarakter, berintegritas dan berkapasitas. Mengingat
anggaran yang dikelola kades sangat besar, untuk itu diperlukan pemimpin yang
berintegritas sehingga mampu mengelola anggaran itu dengan baik. Kalau tidak
baik, maka akan menimbulkan ketimpangan dan kecurangan,” tegas Susilo. (art/ila/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemilih Pilkades Harus Terdaftar di DPT

Terpopuler

Artikel Terbaru