26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Status Badan Hukum BUMDes Berubah

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 dan Permendesa nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BUMDes Bersama ( BUMDesMa).

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni mengungkapkan, dengan terbitnya dua peraturan tersebut  akan mengarah pada status badan hukum usaha BUMDes menjadi setara dengan Perseroan Komanditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT) di tingkat desa.

“Kepemimpinannya juga dipimpin oleh komisaris dan direktur seperti layaknya sebuah CV dan PT,” kata Deni.

Deni menegaskan, perubahan status badan hukum BUMDes itu tidak  serta merta bisa didapat. Akan tetapi , lanjut dia, harus melalui beberpa proses tahapan. Di antaranya melalui pendaftaran nama, kemudian pendaftaran BUMDes pada Sistem informasi desa yang disediakan oleh Kementerian  dan harus tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Alat Rapid Test Terbatas, Penggunaan Harus Selektif

Dia mengungkapkan, dengan berubahnya nomenklatur BUMDes menjadi sebuah usaha yang memiliki badan hukum di level desa yang  setara dengan CV maupun PT meskipun di tingkat desa, diharapkan mampu menjadi tolok ukur baru dalam menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi di masing-masing desa.

Dia juga berharap, dengan perubahan tersebut bisa menjadi terobosan baru pengelolaan BUMDes dalam menjalankan berbagai usaha dan bisa menumbuh kembangkan perekonomian di wilayah desanya. “Sehingga  BUMDes yang memiliki badan hukum dapat memberikan manfaat dan bisa mewujudkan roda perekonomian di desa semakin maju,” harap dia.

Deni menjelaskan, pengelolaan BUMDes berbeda dengan koperasi. Sebagaimana diketahui, untuk koperasi  dari segi keuntungan dinikmati pengurus koperasi dan anggota. Sedangkan BUMDes sepenuhnya milik pemerintah desa.

Baca Juga :  Kembangkan Pariwisata Bernilai Kearifan Lokal

“Ini dikarenakan dari segi permodalan BUMDes bersumber pada APBDes melalui penyertaan modal pemerintah desa. Selanjutnya dari porsi keuntungan dan kemanfaatan yang dihasilkan BUMDes terhadap pemerintah desa dan masyarakat akan lebih,” jelasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 dan Permendesa nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BUMDes Bersama ( BUMDesMa).

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni mengungkapkan, dengan terbitnya dua peraturan tersebut  akan mengarah pada status badan hukum usaha BUMDes menjadi setara dengan Perseroan Komanditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT) di tingkat desa.

“Kepemimpinannya juga dipimpin oleh komisaris dan direktur seperti layaknya sebuah CV dan PT,” kata Deni.

Deni menegaskan, perubahan status badan hukum BUMDes itu tidak  serta merta bisa didapat. Akan tetapi , lanjut dia, harus melalui beberpa proses tahapan. Di antaranya melalui pendaftaran nama, kemudian pendaftaran BUMDes pada Sistem informasi desa yang disediakan oleh Kementerian  dan harus tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Alat Rapid Test Terbatas, Penggunaan Harus Selektif

Dia mengungkapkan, dengan berubahnya nomenklatur BUMDes menjadi sebuah usaha yang memiliki badan hukum di level desa yang  setara dengan CV maupun PT meskipun di tingkat desa, diharapkan mampu menjadi tolok ukur baru dalam menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi di masing-masing desa.

Dia juga berharap, dengan perubahan tersebut bisa menjadi terobosan baru pengelolaan BUMDes dalam menjalankan berbagai usaha dan bisa menumbuh kembangkan perekonomian di wilayah desanya. “Sehingga  BUMDes yang memiliki badan hukum dapat memberikan manfaat dan bisa mewujudkan roda perekonomian di desa semakin maju,” harap dia.

Deni menjelaskan, pengelolaan BUMDes berbeda dengan koperasi. Sebagaimana diketahui, untuk koperasi  dari segi keuntungan dinikmati pengurus koperasi dan anggota. Sedangkan BUMDes sepenuhnya milik pemerintah desa.

Baca Juga :  Kembangkan Pariwisata Bernilai Kearifan Lokal

“Ini dikarenakan dari segi permodalan BUMDes bersumber pada APBDes melalui penyertaan modal pemerintah desa. Selanjutnya dari porsi keuntungan dan kemanfaatan yang dihasilkan BUMDes terhadap pemerintah desa dan masyarakat akan lebih,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru