PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau merencanakan penyesuaian tarif PDAM. Kenaikan penyesuaian tarif PDAM itu sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya.
Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau Sis Hernawa mengungkapkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi rencana kenaikan tarif PDAM. Di antaranya; Permendagri RI nomor 21 tahun 2021 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Selanjutnya, hasil audit/evaluasi kinerja BPKP tahun buku 2019 dan hasil audit KAP tahun buku 2019 tentang laporan keuangan. Belum adanya penyesuaian tarif sejak tahun 2015 (SK Bupati nomor 29 tahun 2015).
“Berikutnya, nilai harga jual air lebih kecil dari harga pokok produksi dan harga bahan pokok produksi mengalami peningkatan rata-rata 10 persen per tahun,” kata Sis Hernawa.
Dia mengungkapkan, rata-rata air per meter kubik adalah sebesar 71,25 persen dari harga pokok air per meter kubik (tingkat kehilangan distribusi 20 persen) atau lebih rendah 28,75 persen dari titik impas. “Yang berarti perusahaan mendapat kerugian sebesar Rp2.122,24 per meter kubik air terjual,” jelasnya.
Sedangkan jika menggunakan perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil, rata-rata tarif air per meter kubik adalah sebesar 70,86 persen dari harga pokok air per meter kubik atau lebih rendah 29,14 persen dari titik impas. Yang berarti perusahaan mendapat kerugian sebesar Rp2.162,56 per meter kubik air terjual.
Dengan demikian, harga jual air masih berada di bawah harga pokok air. Sehingga tarif rata-rata yang berlaku belum dapat menutup biaya secara penuh atau full cost recovery. “Tarif rata-rata belum full cost recovery dikarenakan masih rendahnya jumlah penjualan air dibandingkan potensi produksi air dan belum adanya penyesuaian tarif air,” tandasnya.