PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani menegaskan, persiapan
pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 yang masih
tinggi saat ini, memerlukan dukungan dan peran stakeholder.
Dukungan itu diperlukan mulai
dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,
satuan Pendidikan, Satgas Penanganan Covid-19 daerah, guru, dinas perhubungan,
masyarakat dan orang tua. “Semua stakeholder itu memiliki ketentuan sesuai
dengan kewenangan masing-masing,†kata Nunu, kemarin.
Menurut dia, pemerintah pusat
melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus
pada daerah dan melakukan pengawasan. Sedangkan pemerintah daerah menentukan
kebijakan dan pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kapasitas
daerah. “Kemudian mempersiapkan transisi PTM,†ungkap dia.
Selanjutnya, kata Nunu, satuan
pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi
pembelajaran. Kemudian satgas penanganan Covid-19 daerah memastikan risiko
penyebaran Covid-19 terkendali dan dinas pendidikan memastikan pemenuhan daftar
periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Selanjutnya, dinas kesehatan
memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah. “Di samping itu, guru
terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif,†beber
dia.
Selain itu, lanjut dia, lembaga
sosial dan masyarakat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan
Pendidikan dan peserta didik. Dinas perhubungan memastikan ketersediaan akses
transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan. “Yang tidak kalah pentingnya
adalah peran orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar
mengajar,†kata dia.
Nunu menegaskan, belajar tatap
muka boleh dilaksanakan dengan beberapa persyaratan. Di antaranya; pemerintah
daerah atau kantor wilayah kementerian agama memberi izin. Selanjutnya, satuan
pendidikan wajib memenuhi semua daftar periksa dan orang tua setuju untuk PTM.
“Jika pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama tidak memberi
izin, maka peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,â€
ungkap dia.
Nunu menambahkan, jika satuan
pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah atau
perwakilan orang tua wali dan orang tua setuju untuk PTM, maka peserta didik
mulai PTM di satuan pendidikan secara bertahap.