28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Cegah Kejahatan Siber, Pulpis Implementasikan Sertifikat Elektronik

PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian setempat menandatangani
perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.

Penandatanganan yang dilakukan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Pulang Pisau
Moh Insyafi itu dilakukan dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan
Sandi Negara. Penandatanganan itu dilakukan di Auditorium Roebiono Kertopati
Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, pekan lalu.

Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik (SPBE) merupakan salah satu inovasi pemerintah yang memanfaatkan
teknologi informasi dan Komunikasi, guna mengurangi timbulnya celah dan
serangan kejahatan siber (cybercrime).

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Dorong Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri

Untuk itu, tegas Insyafi, perlu
adanya pengamanan. Salah satu cara pengamanan yaitu dengan mengimplementasikan
sertifikat elektronik. “Pemanfaatan sertifikat elektronik terbukti dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik,”
katanya, Selasa (7/5).

Menurut Insyafi, dalam
pengimplementasian sertifikat elektronik ini, pertama kali akan diterapkan Pemkab
Pulang Pisau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Pulang Pisau. “Diharapkan ke depan akan merata ke semua perangkat
daerah yang menerapkan layanan sistem elektronik,” harapnya.

Insyafi juga mengucapkan terima
kasih atas kepercayaan yang diberikan Badan Siber dan Sandi Negara kepada Pemkab
Pulang Pisau untuk mengimplementasikan sertifikat elektronik setelah Kabupaten
Kotawaringin Timur. (mcp/art/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Belasan Pegawai dan Anggota DPRD Pulpis Terpapar Covid Usai Ikuti Kunj

PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian setempat menandatangani
perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.

Penandatanganan yang dilakukan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Pulang Pisau
Moh Insyafi itu dilakukan dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan
Sandi Negara. Penandatanganan itu dilakukan di Auditorium Roebiono Kertopati
Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, pekan lalu.

Sistem Pemerintah Berbasis
Elektronik (SPBE) merupakan salah satu inovasi pemerintah yang memanfaatkan
teknologi informasi dan Komunikasi, guna mengurangi timbulnya celah dan
serangan kejahatan siber (cybercrime).

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Dorong Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri

Untuk itu, tegas Insyafi, perlu
adanya pengamanan. Salah satu cara pengamanan yaitu dengan mengimplementasikan
sertifikat elektronik. “Pemanfaatan sertifikat elektronik terbukti dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik,”
katanya, Selasa (7/5).

Menurut Insyafi, dalam
pengimplementasian sertifikat elektronik ini, pertama kali akan diterapkan Pemkab
Pulang Pisau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Pulang Pisau. “Diharapkan ke depan akan merata ke semua perangkat
daerah yang menerapkan layanan sistem elektronik,” harapnya.

Insyafi juga mengucapkan terima
kasih atas kepercayaan yang diberikan Badan Siber dan Sandi Negara kepada Pemkab
Pulang Pisau untuk mengimplementasikan sertifikat elektronik setelah Kabupaten
Kotawaringin Timur. (mcp/art/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Belasan Pegawai dan Anggota DPRD Pulpis Terpapar Covid Usai Ikuti Kunj

Terpopuler

Artikel Terbaru