27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ini Rambu-rambu Bagi Warung Makan yang Buka Siang Hari

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan
tidak melarang masyarakat atau pemilik warung makan berjualan padai pagi atau
pun siang. Namun diminta jangan berjualan secara terbuka.

“Gunakan penutup dari depan, agar
tidak terlihat orang yang makan minum di dalamnya. Mari kita hormati saudara
kita yang sedang menjalankan ibadah puasa dan bagi yang tidak puasa atau
beragama lain, kita tidak mungkin melarang mereka untuk makan minum,” kata Plt
Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan Rentas melalui Kabid Kewaspadaan
Wanto kepada Kalteng Pos, Selasa (7/5).

Baca Juga :  Pimpinan PT SRE Dinilai Mempermainkan Karyawan

Tidak kalah pentingnya lagi tegas
Wanto, selama bulan Ramadan ini dia mengajak masyarakat untuk menjaga
ketenangan dan tidak melakukan hal-hal yang sifatnya bisa mengganggu ketertiban
umum. Contoh misalnya bermain marcon maupun menggelar kegiatan balapan liar.
“Jangan coba-coba melakukan hal yang seperti itu,” tegasnya.

Terakhir untuk tempat-tempat
hiburan malam, agar mematuhi edaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten Katingan. Dia mengingatkan jangan coba-coba melanggar aturan yang
ditetap oleh pemerintah.

“Karena dampaknya bisa saja
kepada periizinan usaha yang bersangkutan,” ucapnya. (eri/uni/ctk/nto)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan
tidak melarang masyarakat atau pemilik warung makan berjualan padai pagi atau
pun siang. Namun diminta jangan berjualan secara terbuka.

“Gunakan penutup dari depan, agar
tidak terlihat orang yang makan minum di dalamnya. Mari kita hormati saudara
kita yang sedang menjalankan ibadah puasa dan bagi yang tidak puasa atau
beragama lain, kita tidak mungkin melarang mereka untuk makan minum,” kata Plt
Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan Rentas melalui Kabid Kewaspadaan
Wanto kepada Kalteng Pos, Selasa (7/5).

Baca Juga :  Pimpinan PT SRE Dinilai Mempermainkan Karyawan

Tidak kalah pentingnya lagi tegas
Wanto, selama bulan Ramadan ini dia mengajak masyarakat untuk menjaga
ketenangan dan tidak melakukan hal-hal yang sifatnya bisa mengganggu ketertiban
umum. Contoh misalnya bermain marcon maupun menggelar kegiatan balapan liar.
“Jangan coba-coba melakukan hal yang seperti itu,” tegasnya.

Terakhir untuk tempat-tempat
hiburan malam, agar mematuhi edaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten Katingan. Dia mengingatkan jangan coba-coba melanggar aturan yang
ditetap oleh pemerintah.

“Karena dampaknya bisa saja
kepada periizinan usaha yang bersangkutan,” ucapnya. (eri/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru