PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andrini mengungkapkan pada tahun 2024 anggaran Dana Desa (DD) telah ditetapkan dalam APBN senilai Rp78.792.657.000. Nantinya, kata Nunu besaran anggaran itu akan dibagi per desa. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) telah ditetapkan juga di APBD Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp75.488.301.900.
“Dengan jumlah anggaran yang sangat besar di tahun 2024 yang masuk ke desa, saya meminta kepada kepala desa dan jajaran di tingkat desa agar dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya terhadap penanganan isu-isu strategis nasional. Seperti stunting, kemiskinan, inflasi, bencana alam dan juga program prioritas pem- bangunan di tingkat desa,” ujar Nunu.
Nunu juga berpesan kepada para ca- mat agar melakukan evaluasi RKPDesa dan APBDEsa secara selektif untuk memastikan program isu-isu nasional telah teranggarkan penanganannya di dalam APBDesa tahun anggaran 2024.
“Baik itu berpedoman pada Permendes/PMK dan juga untuk ADD berpedoman pada Perbup tentang ADD,” tegasnya.
Saat rapat koordinasiteknisevaluasi kinerja pemerintah desa tahun 2023 dan perenca- naan pembangunan desa tahun 2024, Nunu juga menyampaikan pesan kepada aparatur desa untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan menyimak secara cermat seluruh materi yang akan dis- ampaikan oleh para narasumber.
“Dengan demikian, kegiatan rapat koordinasi teknis pemerintahan desa akan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan peningkatan kapasitas aparatur desa terkhusus kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau,” pinta Nunu.
Sebelumnya Nunu menegaskan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa di pasal 6 angka (1) ditegaskan, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meli- puti bidang penyelenggaraan pemerin- tahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa.
Selanjutnya, pemberdayaan masyara- kat desa yang disusun dalam 6 tahun sekali yang turunannya ditindaklanjuti dengan rencana kerja pemerintahan desa (RKPDES) satu tahun sekali yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa).
“Di dalam penyusunannya harus selaras dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota,” tegas Nunu. (art/kpg/hnd)