28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bangun Terminal dan Pelabuhan, Dishub Ajukan Usulan Rp241,5 Miliar

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pulang Pisau (Pulpis, mengajukan usulan
sebesar Rp241,5 miliar kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kepala Dishub
Pulpis, Jhon Oktoberiman, mengungkapkan, usulan anggaran tersebut untuk
beberapa kegiatan. Yakni, memfasilitasi dan memberikan bantuan dalam upaya
percepatan pembangunan dan rehabilitasi pelabuhan penyeberangan, serta
pembangunan terminal rest area di wilayah Kabupaten Pulpis.

Dengan
perincian, pembangunan terminal rest area sebesar Rp73,5 miliar,
pembangunan/rehabilitasi pelabuhan penyeberangan Rp168 miliar. “Selain itu,
kami juga mengajukan usulan pengerukan alur pelayaran dan wilayah perairan.
Untuk besaran anggaran nanti tergantung Kemenhub,” kata Jhon, pekan lalu.

Menurutnya,
transportasi darat dan sungai adalah moda transportasi yang tidak bisa dipisahkan
satu dan lainnya. Keduanya mempunyai keterkaitan dalam mendukung perekenomian
setiap daerah, begitu juga untuk Kabupaten ini.

Baca Juga :  Tahun Depan, TPS di Taman Sumbu Kurung Ditutup

“Saat ini sarana
atau infrastruktur transportasi itu perlu peningkatan. Untuk itu kami
mengajukan usulan pada Kemenhub untuk melakukan peningkatan. Tidak hanya
infrastruktur air, tapi juga usulan untuk infrastruktur transportasi darat yakni
rest area,” tegas Jhon.

Jhon
menjelaskan, konsep terminal rest area yakni; terminal penumpang dan barang
tipe C yang terintegrasi dengan unit pengujian kendaraan bermotor. Di dalam
rest area dilengkapi toilet umum, tempat kuliner, toko cinderamata, pusat
informasi wisata, ATM center, klinik kesehatan, musala dan ruang terbuka hijau
(RTH).

“Perkiraan
anggaran biaya yang diperlukan sebesar Rp 73,5 miliar, dengan perincian ;  pekerjaan fisik sebesar Rp70 miliar dan
perencanaan termasuk biaya FS dan masterplan sebesar Rp3,5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingat! Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp5 Juta

Lokasi rest area
itu rencananya berada di Desa Mentaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, dengan
kebutuhan lahan perkiraan seluas 70 ribu meter persegi atau tujuh hektare. “Lokasinya
berada di koridor Jalan Nasional penghubung Kalteng dan Kalsel,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pulang Pisau (Pulpis, mengajukan usulan
sebesar Rp241,5 miliar kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kepala Dishub
Pulpis, Jhon Oktoberiman, mengungkapkan, usulan anggaran tersebut untuk
beberapa kegiatan. Yakni, memfasilitasi dan memberikan bantuan dalam upaya
percepatan pembangunan dan rehabilitasi pelabuhan penyeberangan, serta
pembangunan terminal rest area di wilayah Kabupaten Pulpis.

Dengan
perincian, pembangunan terminal rest area sebesar Rp73,5 miliar,
pembangunan/rehabilitasi pelabuhan penyeberangan Rp168 miliar. “Selain itu,
kami juga mengajukan usulan pengerukan alur pelayaran dan wilayah perairan.
Untuk besaran anggaran nanti tergantung Kemenhub,” kata Jhon, pekan lalu.

Menurutnya,
transportasi darat dan sungai adalah moda transportasi yang tidak bisa dipisahkan
satu dan lainnya. Keduanya mempunyai keterkaitan dalam mendukung perekenomian
setiap daerah, begitu juga untuk Kabupaten ini.

Baca Juga :  Tahun Depan, TPS di Taman Sumbu Kurung Ditutup

“Saat ini sarana
atau infrastruktur transportasi itu perlu peningkatan. Untuk itu kami
mengajukan usulan pada Kemenhub untuk melakukan peningkatan. Tidak hanya
infrastruktur air, tapi juga usulan untuk infrastruktur transportasi darat yakni
rest area,” tegas Jhon.

Jhon
menjelaskan, konsep terminal rest area yakni; terminal penumpang dan barang
tipe C yang terintegrasi dengan unit pengujian kendaraan bermotor. Di dalam
rest area dilengkapi toilet umum, tempat kuliner, toko cinderamata, pusat
informasi wisata, ATM center, klinik kesehatan, musala dan ruang terbuka hijau
(RTH).

“Perkiraan
anggaran biaya yang diperlukan sebesar Rp 73,5 miliar, dengan perincian ;  pekerjaan fisik sebesar Rp70 miliar dan
perencanaan termasuk biaya FS dan masterplan sebesar Rp3,5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingat! Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp5 Juta

Lokasi rest area
itu rencananya berada di Desa Mentaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, dengan
kebutuhan lahan perkiraan seluas 70 ribu meter persegi atau tujuh hektare. “Lokasinya
berada di koridor Jalan Nasional penghubung Kalteng dan Kalsel,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru