30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat! Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp5 Juta

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) nomor 20 tahun 2020. Perbup itu
mengatur penerapan disiplin dan penegagakkan hukum protocol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam aturan tersebut juga diatur
mengenai sanksi bagi pelanggar. Bahkan pelanggar protokol kesehatan bisa saja
dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

“Sanksi itu bisa diberikan kepada
pelanggar protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Kepala
Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi, kemarin.

Dia mengungkapkan, sanksi itu
juga bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis. “Bahkan bisa juga
penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.

Insyafi juga mengungkapkan,
sanksi juga bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan perorangan.

“Teguran bisa berupa teguran
lisan atau teguran tertulis. Sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Sanksi bisa juga kerja sosial,” ungkap dia.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Akan Disesuaikan Kemampuan Keuangan

Insyafi menjelaskan, kerja sosial
yang dimaksud yakni seperti menyapu jalan dengan waktu paling sedikit dua jam
dan paling lama satu minggu setiap hari bagi pelanggar yang berulang.
Selanjutnya menjadi relawan satgas penanganan Covid-19 selama tiga hari.

“Kerja sosial bisa juga
membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial selama satu hari,” bebernya.

Apa saja yang harus dipatuhi
perorangan dalam menjalankan protokol kesehatan? Pertama, kata Insyafi,
menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Pembatasan interaksi fisik atau
physical distancing. “Terakhir meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
prilaku hidup bersih dan sehat PHBS,” ucapnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum, diwajibkan
memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian
Covid-19. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan
pembersih tangan.

Baca Juga :  Ssttt, 2021 Bakal Ada Penerimaan CPNS Lagi Lho

Identifikasi dan pemantauan bagi
setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga
jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja berkala, penegakan
kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan
tertularnya Covid-19.

“Terakhir fasilitas deteksi dalam
penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Insyafi juga menjelaskan tentang
fasilitas umum. Di antaranya perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri,
sekolah dan institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, toko, pasar
modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat.

Warung makan, rumah makan, kafe
dan restoran. Pedagang kaki lima, lapak jajanan, perhotelan atau penginapan dan
sejenisnya, tempat wisata, fasilitas layanan kesehatan dan area publik yang
dimungkinkan adanya kerumunan masa.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) nomor 20 tahun 2020. Perbup itu
mengatur penerapan disiplin dan penegagakkan hukum protocol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam aturan tersebut juga diatur
mengenai sanksi bagi pelanggar. Bahkan pelanggar protokol kesehatan bisa saja
dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

“Sanksi itu bisa diberikan kepada
pelanggar protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Kepala
Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi, kemarin.

Dia mengungkapkan, sanksi itu
juga bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis. “Bahkan bisa juga
penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.

Insyafi juga mengungkapkan,
sanksi juga bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan perorangan.

“Teguran bisa berupa teguran
lisan atau teguran tertulis. Sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Sanksi bisa juga kerja sosial,” ungkap dia.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Akan Disesuaikan Kemampuan Keuangan

Insyafi menjelaskan, kerja sosial
yang dimaksud yakni seperti menyapu jalan dengan waktu paling sedikit dua jam
dan paling lama satu minggu setiap hari bagi pelanggar yang berulang.
Selanjutnya menjadi relawan satgas penanganan Covid-19 selama tiga hari.

“Kerja sosial bisa juga
membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial selama satu hari,” bebernya.

Apa saja yang harus dipatuhi
perorangan dalam menjalankan protokol kesehatan? Pertama, kata Insyafi,
menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Pembatasan interaksi fisik atau
physical distancing. “Terakhir meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
prilaku hidup bersih dan sehat PHBS,” ucapnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum, diwajibkan
memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian
Covid-19. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan
pembersih tangan.

Baca Juga :  Ssttt, 2021 Bakal Ada Penerimaan CPNS Lagi Lho

Identifikasi dan pemantauan bagi
setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga
jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja berkala, penegakan
kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan
tertularnya Covid-19.

“Terakhir fasilitas deteksi dalam
penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Insyafi juga menjelaskan tentang
fasilitas umum. Di antaranya perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri,
sekolah dan institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, toko, pasar
modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat.

Warung makan, rumah makan, kafe
dan restoran. Pedagang kaki lima, lapak jajanan, perhotelan atau penginapan dan
sejenisnya, tempat wisata, fasilitas layanan kesehatan dan area publik yang
dimungkinkan adanya kerumunan masa.

Terpopuler

Artikel Terbaru