PULANG PISAU,PROKALTENG.CO -Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban(LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (1/4).
Nunu mengungkapkan, sebagai bentuk tanggung jawab kepala daerah setiap tahunnya yang merupakan amanat dari undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk itu pihaknya menyampaikan keterangan pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten pulang pisau pada tahun anggaran 2023.
“Kebijakan pembangunan difokuskan pada 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar dan 7 urusan pilihan serta 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang,” tegas Nunu.
Nunu mengungkapkan, pembangunan sebagaimana visi dan misi kepala daerah yang telah dituangkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023, ditekankan pada beberapa indikator unsur visi. Yakni, inovatif.
Dengan diperolehnya opini tertinggi dari BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Pulang Pisau berupa opini WTP dan WTP tersebut adalah yang ke-8 yang berhasil diperoleh. Selanjutnya, maju. yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang berkualitas, produktivitas pembangunan yang semakin meningkat, berusaha tidak tertinggal dan sejajar dengan daerah lainnya.
“Hal ini terukur dengan pencapaian indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023 sebesar 71,62 persen. Ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 sebesar 71,05 persen,” kata Nunu. Berikutnya, kata Nunu Berkeadilan.
Yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang relatif merata dan nyata menikmati hasil-hasil pembangunan, menerima pelayanan dan memperoleh pemberdayaan dari pemerintah. Baik secara teritorial, faktual, proporsional dan konstekstual, dengan terukurnya gini ratio (ketimpangan pendapatan) pada tahun 2023 sebesar 0,28 persen yang berarti tingkat ketimpangan pendapatan di Kabupaten Pulang Pisau rendah. Terakhir, ucapnya, sejahtera. Yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara proporsional dan kontekstual.
“Dengan meningkatkannya laju pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 4,84 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 4,68 persen,” kata dia.
Nunu menambahkan, terhadap capaian indikator-indikator tersebut tidak lepas dari upaya perangkat daerah dalam bekerja dan upaya bersama.
“Walaupun kita dihadapkan dengan adanya dampak resesi goblal, tapi tidak mengurangi kelancaran dan keberhasilan yang dicapai,” tandasnya. (art/kpg/hnd)