NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada warga dan perangkat Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus upaya melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Lamandau, IPDA Agus Santoso memberikan penjelasan mendalam mengenai dampak negatif PETI.
Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kami terus mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya,” ujar Ipda Agus Santoso.
Melalui personel yang bertugas, Kapolsek berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Suja. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi warga yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Ayo kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Lamandau,” pungkasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada warga dan perangkat Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus upaya melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Lamandau, IPDA Agus Santoso memberikan penjelasan mendalam mengenai dampak negatif PETI.
Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kami terus mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya,” ujar Ipda Agus Santoso.
Melalui personel yang bertugas, Kapolsek berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Suja. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi warga yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Ayo kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Lamandau,” pungkasnya. (bib)