PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya resmi memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa melalui Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2026.
Program ini menyasar kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga RT/RW, kader Posyandu, dan kader PKK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan serta keselamatan kerja di tingkat desa.
Langkah ini dipastikan menjadi prioritas pada 2026, dengan target ribuan peserta baru dari unsur RT/RW, kader Posyandu, dan PKK. Selain memberikan jaminan atas risiko kerja, kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.
Kepala DPMD Murung Raya Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar, Astrinany Umar, S.Hut, M.M menegaskan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah sekaligus janji Bupati Murung Raya untuk memastikan perlindungan bagi seluruh aparatur desa.
“Kami di 2026 ini membuat Peraturan Bupati untuk mendaftarkan Ketua RT/RW, kader Posyandu, dan kader PKK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya, kader Posyandu 1.662 orang, kader PKK 1.300 orang, dan RT/RW 338 orang. Ini tetap jadi program prioritas,” ujar Astrinany, Selasa (31/3/2026).
Dia menambahkan, DPMD juga tengah mengkaji perluasan kepesertaan bagi unsur lain di desa agar perlindungan sosial semakin merata.
“Harapannya, semua pekerja yang memenuhi syarat bisa terakomodasi. Semakin banyak yang terlindungi, tentu semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Fajar Kunaefi menekankan pentingnya program ini sebagai jaring pengaman sosial bagi para penggerak desa.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat desa, RT/RW, hingga kader Posyandu dan PKK punya perlindungan yang layak. Lewat program JKK dan JKM, mereka bisa bekerja lebih tenang saat melayani masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, risiko kerja seperti kecelakaan saat bertugas hingga kematian tidak bisa diprediksi. Karena itu, melalui program JKK seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Sedangkan JKM memberikan santunan tunai bagi ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan pentingnya validitas data kepesertaan agar proses klaim berjalan cepat dan tepat sasaran. Dengan program ini, seluruh aparatur dan kader desa di Murung Raya diharapkan memiliki perlindungan sosial yang pasti sepanjang 2026.
Pemkab Murung Raya pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan sosial, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan desa. Kader Posyandu dan PKK yang selama ini menjadi garda terdepan layanan kesehatan ibu dan anak kini mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian. (ren)


