33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

4.047 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat

Bupati : Jaga dan Gunakan dengan Bijaksana

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– Sebanyak 4.047 sertifikat tanah telah dibagikan kepada masyarakat, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung (Mura) dari kegiatan rutin maupun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Bupati Mura Perdie M Yoseph berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah, agar menjaganya dengan baik dan menggunakannya dengan bijaksana. Menurut bupati sertifikat tanah adalah dokumen penting, karena merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Simpanlah sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan dokumen negara yang sangat penting terkait legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan atas tanah tertentu,” tegas Perdie, baru-baru ini.

Baca Juga :  Bupati Mura Serahkan 1.575 Sertifikat PTSL

Dengan demikian, sertifikat tanah bisa mengurangi konflik sengketa tanah yang sampai saat ini masih saja terjadi. Menurutnya, dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat. Mengingat dengan adanya sertifikat, berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.

Ia juga menjelaskan, sertifikat tanah juga bernilai sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Bupati yang menjabat dua periode ini sangat mengapresiasi dan mendukung tugas dan kinerja BPN dalam menyelesaikan setiap urusan penyertifikatan tanah masyarakat. Apalagi selama ini banyak warga yang diketahui acuh tak acuh perihal urusan sertifikat tanah. “Tentunya kami mengapresiasi tugas mereka (BPN, red), karena telah membantu masyarakat yang selama ini belum punya sertifikat tanah,” pungkasnya. (dad/ala)

Baca Juga :  Dianggarkan Rp2 Miliar, Pembangunan Mako Brimob di Mura

Bupati : Jaga dan Gunakan dengan Bijaksana

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– Sebanyak 4.047 sertifikat tanah telah dibagikan kepada masyarakat, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung (Mura) dari kegiatan rutin maupun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Bupati Mura Perdie M Yoseph berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah, agar menjaganya dengan baik dan menggunakannya dengan bijaksana. Menurut bupati sertifikat tanah adalah dokumen penting, karena merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Simpanlah sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan dokumen negara yang sangat penting terkait legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan atas tanah tertentu,” tegas Perdie, baru-baru ini.

Baca Juga :  Bupati Mura Serahkan 1.575 Sertifikat PTSL

Dengan demikian, sertifikat tanah bisa mengurangi konflik sengketa tanah yang sampai saat ini masih saja terjadi. Menurutnya, dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat. Mengingat dengan adanya sertifikat, berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.

Ia juga menjelaskan, sertifikat tanah juga bernilai sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Bupati yang menjabat dua periode ini sangat mengapresiasi dan mendukung tugas dan kinerja BPN dalam menyelesaikan setiap urusan penyertifikatan tanah masyarakat. Apalagi selama ini banyak warga yang diketahui acuh tak acuh perihal urusan sertifikat tanah. “Tentunya kami mengapresiasi tugas mereka (BPN, red), karena telah membantu masyarakat yang selama ini belum punya sertifikat tanah,” pungkasnya. (dad/ala)

Baca Juga :  Dianggarkan Rp2 Miliar, Pembangunan Mako Brimob di Mura

Terpopuler

Artikel Terbaru