28.3 C
Jakarta
Tuesday, November 25, 2025

75 Pasutri di Mura Ikuti Sidang Keliling Itsbat Nikah

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Murung, Senin (24/11).

Sidang istbat nikah terpadu ini, diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki bukti nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Dalam pelaksanaannya, sidang itsbat nikah terpadu ini dilaksanakan dari tanggal 24-27 November 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Laung Tuhup dengan total pasangan sebanyak 75 Pasangan.

Kegiatan tersebut, merupakan bentuk nyata perhatian dari kepala daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya atas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kuatkan Perencanaan Daerah Berbasis Visi Pembangunan

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menyampaikan, sumber dana kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya tahun 2025 ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.

“Kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah yang diselenggarakan pada kesempatan ini, merupakan sebuah alat untuk menggerakkan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik,”ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura Heriyus melalui  Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan menyampaikan sidang nikah yang dilaksanakan merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Pemkab Mura Saling Bersinergi

“Dengan adanya sidang itsbat nikah pada hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar. Antara lain, memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang telah menikah sah secara agama, memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang telah diitsbatkan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan tercatat administrasi. Data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintigrasi,” jelasnya seraya berpesan kepada seluruh pasangan untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang ada. (pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Murung, Senin (24/11).

Sidang istbat nikah terpadu ini, diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki bukti nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Dalam pelaksanaannya, sidang itsbat nikah terpadu ini dilaksanakan dari tanggal 24-27 November 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Laung Tuhup dengan total pasangan sebanyak 75 Pasangan.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan tersebut, merupakan bentuk nyata perhatian dari kepala daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya atas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kuatkan Perencanaan Daerah Berbasis Visi Pembangunan

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menyampaikan, sumber dana kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya tahun 2025 ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.

“Kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah yang diselenggarakan pada kesempatan ini, merupakan sebuah alat untuk menggerakkan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik,”ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura Heriyus melalui  Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan menyampaikan sidang nikah yang dilaksanakan merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Pemkab Mura Saling Bersinergi

“Dengan adanya sidang itsbat nikah pada hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar. Antara lain, memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang telah menikah sah secara agama, memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang telah diitsbatkan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan tercatat administrasi. Data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintigrasi,” jelasnya seraya berpesan kepada seluruh pasangan untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang ada. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru