Site icon Prokalteng

Pemkab Mura Batasi Tonase Kendaraan Khusus di Jalan Gajah Mada

pemkab-mura-batasi-tonase-kendaraan-khusus-di-jalan-gajah-mada

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yosep melakukan peninjauan akses jalan yang mengalami kerusakan sekaligus melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan Laung Tuhup dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4).

Pasalnya, saat ini terjadi kerusakaan di sejumlah titik di ruas Jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan Muara Laung dan juga Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup. Akibat kerusakan jalan tersebut, sangat dikeluhkan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Ada sejumlah titik ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah, yang diduga kuat akibat banyaknya angkutan barang melebihi tonase yang melintasi ruas jalan tersebut. Saat peninjauan orang nomor satu di Pemkab Mura, menyampaikan  kebijakan untuk segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah.

Salah satunya, dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada. "Maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat Posko di pintu masuk yang siaga 1 x 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat," tegas Perdie.

Apabila didapati ada angkutan yang melebihi tonase, jelas Perdie, akan ditahan dan dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut.

"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah, sebab saat ini kendaraan melebihi tonase bebas melintas. Namun nantinya tidak diperbolehkan lagi. Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi,” kata Bupati.

Sambungnya, di bulan ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang dan tidak akan diberikan toleransi bagi pelanggar nantinya, serta nanti akan dibentuk tim terpadu untuk menjadi petugas di Posko pengawasan.

Exit mobile version