30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Punya Keterangan PCR Negatif, Pemudik Bakal Dirujuk ke RS

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Surat edaran (SE) yang
dikeluarkan gubernur berkenaan pengetatan orang masuk
ke Kalteng sudah diberlakukan sejak Senin (19/4). Hal ini
tampaknya betul-betul
berdampak pada penurunan jumlah orang yang datang ke Kalteng
, karena
orang yang datang ke Kalteng diwajibkan memenuhi syarat
bebas Covid-19 dengan bukti pemeriksaan PCR.

Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, satu
hari
setelah
pemberlakuan SE itu
, pihaknya bersama Satgas Covid-19 langsung membuat evaluasi. Hasilnya,
pihak maskapai sudah menjalankan SE dengan baik
, karena sosialisasi pemberlakuan SE sudah banyak
diketahui masyarakat yang hendak datang ke Kalteng.

“Kami apresiasi
kepada maskapai yang sudah bekerja
sama memberikan sosialisasi kepada penumpang yang
akan menggunakan
jasa transportasi
udara,” kata Yulindra Dedy saat diwawancarai, Selasa
(20/4).

Baca Juga :  Pengelola Pasar Besar Wajib Menjalankan Surat Edaran Menteri Perdagang

Sejauh ini sebagian besar orang yang datang ke wilayah Kalteng sudah
memenuhi syarat bebas Covid-19 pemeriksaan PCR.
Dari 195 orang yang tercatat masuk ke Kalteng, hanya ada 18 orang yang menggunakan keterangan negatif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.

“Terhadap 18
orang yang tidak memiliki bukti bebas Covid-19 menggunakan PCR, sesuai dengan
SOP yang sudah kami sampaikan, maka mereka dirujuk ke
rumah sakit pemerintah,”
katanya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan
SE ini lebih ke
arah persuasif dan humanis.
Para petugas pada
titik kedatangan memberikan surat rujukan
kepada yang belum mengantongi hasil pemeriksaan PCR. Pemeriksaan dilakukan secara mandiri oleh warga
bersangkutan dengan biaya ditanggung sendiri.

“Kami akan terus
melakukan evaluasi, pada Jumat nanti kami lakukan evaluasi lagi bersama dengan
satgas Covid-19, karena
ini bukan keputusan dinas perhubungan melainkan keputusan satgas,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI Kota Palangka Raya Perbolehkan Salat Jumat di Masjid

Perlu digarisbawahi,
lanjut dia, yang berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme dan persyaratan
adalah
satgas
Covid-19
provinsi. Dishub Kalteng hanya
melaksanakan pengawasan di lapangan.

Sementara itu,
berkenaan adanya penumpang di bandara keberangkatan yang akan menuju ke Kalteng
, pengetatan dilakukan di
bandara keberangkatan. Apabila terjadi penahanan
terhadap calon penumpang lantaran tidak memiliki
syarat bebas Covid-19
berdasarkan
pemeriksaan PCR, maka hal
itu merupakan
kewenangan petugas
di titik keberangkatan.

“Yang memiliki
kewenangan menahan itu di sana dan bukan kami, artinya mereka sudah mengetahui
aturan yang berlaku di Kalteng
,
kami berharap
penyaring awal justru yang ada di sana,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Surat edaran (SE) yang
dikeluarkan gubernur berkenaan pengetatan orang masuk
ke Kalteng sudah diberlakukan sejak Senin (19/4). Hal ini
tampaknya betul-betul
berdampak pada penurunan jumlah orang yang datang ke Kalteng
, karena
orang yang datang ke Kalteng diwajibkan memenuhi syarat
bebas Covid-19 dengan bukti pemeriksaan PCR.

Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, satu
hari
setelah
pemberlakuan SE itu
, pihaknya bersama Satgas Covid-19 langsung membuat evaluasi. Hasilnya,
pihak maskapai sudah menjalankan SE dengan baik
, karena sosialisasi pemberlakuan SE sudah banyak
diketahui masyarakat yang hendak datang ke Kalteng.

“Kami apresiasi
kepada maskapai yang sudah bekerja
sama memberikan sosialisasi kepada penumpang yang
akan menggunakan
jasa transportasi
udara,” kata Yulindra Dedy saat diwawancarai, Selasa
(20/4).

Baca Juga :  Pengelola Pasar Besar Wajib Menjalankan Surat Edaran Menteri Perdagang

Sejauh ini sebagian besar orang yang datang ke wilayah Kalteng sudah
memenuhi syarat bebas Covid-19 pemeriksaan PCR.
Dari 195 orang yang tercatat masuk ke Kalteng, hanya ada 18 orang yang menggunakan keterangan negatif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.

“Terhadap 18
orang yang tidak memiliki bukti bebas Covid-19 menggunakan PCR, sesuai dengan
SOP yang sudah kami sampaikan, maka mereka dirujuk ke
rumah sakit pemerintah,”
katanya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan
SE ini lebih ke
arah persuasif dan humanis.
Para petugas pada
titik kedatangan memberikan surat rujukan
kepada yang belum mengantongi hasil pemeriksaan PCR. Pemeriksaan dilakukan secara mandiri oleh warga
bersangkutan dengan biaya ditanggung sendiri.

“Kami akan terus
melakukan evaluasi, pada Jumat nanti kami lakukan evaluasi lagi bersama dengan
satgas Covid-19, karena
ini bukan keputusan dinas perhubungan melainkan keputusan satgas,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI Kota Palangka Raya Perbolehkan Salat Jumat di Masjid

Perlu digarisbawahi,
lanjut dia, yang berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme dan persyaratan
adalah
satgas
Covid-19
provinsi. Dishub Kalteng hanya
melaksanakan pengawasan di lapangan.

Sementara itu,
berkenaan adanya penumpang di bandara keberangkatan yang akan menuju ke Kalteng
, pengetatan dilakukan di
bandara keberangkatan. Apabila terjadi penahanan
terhadap calon penumpang lantaran tidak memiliki
syarat bebas Covid-19
berdasarkan
pemeriksaan PCR, maka hal
itu merupakan
kewenangan petugas
di titik keberangkatan.

“Yang memiliki
kewenangan menahan itu di sana dan bukan kami, artinya mereka sudah mengetahui
aturan yang berlaku di Kalteng
,
kami berharap
penyaring awal justru yang ada di sana,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru