26.6 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Selain SIAK, Dukcapil Mura Siapkan Aplikasi Khusus

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO –  Tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan  (Adminduk) yang baru, dengan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat pada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring. 

Hal ini didasari hukum peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring atau dalam jaringan.

Kepala Dinas Dukcapil Murung Raya (Mura) Regita Andin, menyampaikan, pelayanan kepada penduduk secara daring selain dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil Murung Raya telah menyiapkan satu aplikasi yang telah berjalan berbasis linktree dengan alamat https://linktr.ee/Disdukcapil Mura1.

Aplikasi ini berdasarkan Permendagri yang dilanjutkan dengan SK Kepala Dinas tentang tim pelayanan online tahun 2021.

Baca Juga :  Rakor Penanganan Jalan dan Jembatan, Ini Permintaan Sekda Mura

Diterangkan Regita, administrasi kependudukan secara daring atau Adminduk daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Pelayanan administrasi kependudukan daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data atau berkas persyaratannya dilakukan dengan dengan Media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi,” terang Regita, Senin (19/4).

Dalam pelaksanaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditindaklanjuti dengan penerimaan SK Bupati Murung Raya tentang SK petugas pengelola Siak di disdukcapil kabupaten Murung Raya tahun 2021. 

Baca Juga :  Pemkab Tempatkan Pos Jaga Pemantauan

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO –  Tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan  (Adminduk) yang baru, dengan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat pada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring. 

Hal ini didasari hukum peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring atau dalam jaringan.

Kepala Dinas Dukcapil Murung Raya (Mura) Regita Andin, menyampaikan, pelayanan kepada penduduk secara daring selain dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil Murung Raya telah menyiapkan satu aplikasi yang telah berjalan berbasis linktree dengan alamat https://linktr.ee/Disdukcapil Mura1.

Aplikasi ini berdasarkan Permendagri yang dilanjutkan dengan SK Kepala Dinas tentang tim pelayanan online tahun 2021.

Baca Juga :  Rakor Penanganan Jalan dan Jembatan, Ini Permintaan Sekda Mura

Diterangkan Regita, administrasi kependudukan secara daring atau Adminduk daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Pelayanan administrasi kependudukan daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data atau berkas persyaratannya dilakukan dengan dengan Media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi,” terang Regita, Senin (19/4).

Dalam pelaksanaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditindaklanjuti dengan penerimaan SK Bupati Murung Raya tentang SK petugas pengelola Siak di disdukcapil kabupaten Murung Raya tahun 2021. 

Baca Juga :  Pemkab Tempatkan Pos Jaga Pemantauan

Terpopuler

Artikel Terbaru