33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pastikan Tak Ada Lagi Anak Tertinggal di Mura

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), secara virtual, Selasa (6/4). Kegiatan ini merupakan momen penting untuk mengukuhkan komitmen bersama bagi Pemkab Mura dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini dalam rangka menciptakan pengembangan sumber daya manusia berkualitas di masa depan yang dimulai dari anak usia dini. Dalam sambutannya, Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Setda, Sarampang menyampaikan, sejak tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Perdie mengutarakan, tujuan kebijakan KLA untuk membangun sebu[1]ah sistem pembangunan anak yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan stakeholders. Dengan demikian pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Mura dapat lebih dipastikan.

Baca Juga :  Sampaikan Penerapan Prokes Melalui Salat Idulfitri

“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui world fit for children, di mana Indonesia juga turut mengadopsinya,” terangnya.

Dikemukakan bupati, prinsip yang perlu digaris bawahi dan menjadi catatan Kabupaten Mura adalah, terpenuhinya hak-hak anak yang memerlukan perlindungan khusus. Anak-anak yang termasuk dalam kelompok ini antara lain, anak berkebutuhan khusus, anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak yang terpaksa harus bekerja, anak jalanan dan anak korban bencana.

Perdie menerangkan, Kabupaten Mura diharapkan dapat memastikan anak-anak yang berada di dalam kategori tersebut, tetap dapat memperoleh hak-haknya. Seperti hak untuk mengakses pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan dasar terbaik, serta informasi yang layak untuk usia mereka.

“Prinsip non diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak anak harus benar-benar ditegakkan dalam hal ini, sehingga dapat dipastikan tidak ada satupun anak di Kabupaten Mura tertinggal dalam pemenuhan hak-haknya,” sebutnya.

Baca Juga :  Ciptakan Terobosan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Kepala DP3ADaldukKB Mura, Lynda Kristiane melalui Sekretaris, Godsonwin mengemukakan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem serta startegi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi. Dia berharap, kebijakan Kota Layak Anak bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Dalam pemenuhan hak-hak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui Word Fit For Children, di mana pemerintah Indonesia juga mengadopsinya. Kegiatan dihadiri Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Bupati Mura Perdie M Yoseph yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Setda, Sarampang. Kemudian, sejumlah kepala SOPD dan badan kantor unit satuan kerja.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), secara virtual, Selasa (6/4). Kegiatan ini merupakan momen penting untuk mengukuhkan komitmen bersama bagi Pemkab Mura dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini dalam rangka menciptakan pengembangan sumber daya manusia berkualitas di masa depan yang dimulai dari anak usia dini. Dalam sambutannya, Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Setda, Sarampang menyampaikan, sejak tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA). Perdie mengutarakan, tujuan kebijakan KLA untuk membangun sebu[1]ah sistem pembangunan anak yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan stakeholders. Dengan demikian pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Mura dapat lebih dipastikan.

Baca Juga :  Sampaikan Penerapan Prokes Melalui Salat Idulfitri

“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui world fit for children, di mana Indonesia juga turut mengadopsinya,” terangnya.

Dikemukakan bupati, prinsip yang perlu digaris bawahi dan menjadi catatan Kabupaten Mura adalah, terpenuhinya hak-hak anak yang memerlukan perlindungan khusus. Anak-anak yang termasuk dalam kelompok ini antara lain, anak berkebutuhan khusus, anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak yang terpaksa harus bekerja, anak jalanan dan anak korban bencana.

Perdie menerangkan, Kabupaten Mura diharapkan dapat memastikan anak-anak yang berada di dalam kategori tersebut, tetap dapat memperoleh hak-haknya. Seperti hak untuk mengakses pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan dasar terbaik, serta informasi yang layak untuk usia mereka.

“Prinsip non diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak anak harus benar-benar ditegakkan dalam hal ini, sehingga dapat dipastikan tidak ada satupun anak di Kabupaten Mura tertinggal dalam pemenuhan hak-haknya,” sebutnya.

Baca Juga :  Ciptakan Terobosan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Kepala DP3ADaldukKB Mura, Lynda Kristiane melalui Sekretaris, Godsonwin mengemukakan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem serta startegi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi. Dia berharap, kebijakan Kota Layak Anak bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Dalam pemenuhan hak-hak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui Word Fit For Children, di mana pemerintah Indonesia juga mengadopsinya. Kegiatan dihadiri Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Bupati Mura Perdie M Yoseph yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Setda, Sarampang. Kemudian, sejumlah kepala SOPD dan badan kantor unit satuan kerja.

Terpopuler

Artikel Terbaru