26 C
Jakarta
Friday, July 5, 2024
spot_img

Pj Bupati Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Penjabat Bupati Murung Raya, Kalteng Hermon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Hermon menyebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan, terhadap judi online maupun offl ine untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Secara nasional Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya,” ujarnya.

Hermon menjelaskan , setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang terbukti melakukan judi online.

Baca Juga :  Pj Bupati Minta Warga Sampaikan Aspirasi secara Langsung

“Pertama, apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu, baru setelah itu baru sanksi sebagai penegasan,” tegas Hermon, Senin (1/7).

Hermon juga mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.

“Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.

Dikatakan Hermon, tentunya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak. (dad/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Penjabat Bupati Murung Raya, Kalteng Hermon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Hermon menyebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan, terhadap judi online maupun offl ine untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Secara nasional Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya,” ujarnya.

Hermon menjelaskan , setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang terbukti melakukan judi online.

Baca Juga :  Pj Bupati Minta Warga Sampaikan Aspirasi secara Langsung

“Pertama, apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu, baru setelah itu baru sanksi sebagai penegasan,” tegas Hermon, Senin (1/7).

Hermon juga mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.

“Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.

Dikatakan Hermon, tentunya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak. (dad/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru