34.3 C
Jakarta
Thursday, October 31, 2024

Cegah Pencemaran Sungai, Pemkab Susun Perda Limbah Domestik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar workshop pendampingan penyusunan rancangan tentang pengelolaan air limbah domestik. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kabupaten Lamandau Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang, Kamis (31/10).

Kegiatan ini membuktikan keseriusan pemerinta daerah dalam menangani pengelolaan limbah domestik.

Dalam workshop penyusunan perda tentang pengelolaan air limbah domestic ini, Asisten II Setda Lamandau, Meigo Bisel, menyatakan perda ini akan menjadi acuan untuk mengatur tanggung jawab dan kewajiban individu, komunitas, serta pemerintah daerah dalam menangani limbah domestik.

“Semakin padatnya pemukiman berisiko menyebabkan pengelolaan limbah makin sulit. Kita butuh aturan yang bisa menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” kata Meigo.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Mendorong Perubahan Hidup Secara Revolusioner

Dia menegaskan, perda ini juga dirancang untuk mengatur agar air limbah tidak langsung dibuang ke sungai atau lingkungan sekitar.

“Ini upaya kita untuk mencegah pencemaran dan menjaga ekosistem tetap sehat,” jelasnya.

Diketahui jumlah penduduk Lamandau yang kini terus meningkat, dinilai memerlukan langkah cepat dalam mengelola limbah domestic. Sebab, jika tak diatur, berpotensi menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.

Untuk itu, Meigo berharap Perda ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang kuat, agar limbah domestik bisa dimanfaatkan dan bahkan memiliki nilai ekonomis bagi warga dan daerah.

“Dengan regulasi yang baik, kita bisa mengolah limbah domestik ini menjadi sesuatu yang bermanfaat,” pungkasnya.(bib/hnd)

Baca Juga :  Pj Bupati Serahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Kalteng

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar workshop pendampingan penyusunan rancangan tentang pengelolaan air limbah domestik. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kabupaten Lamandau Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang, Kamis (31/10).

Kegiatan ini membuktikan keseriusan pemerinta daerah dalam menangani pengelolaan limbah domestik.

Dalam workshop penyusunan perda tentang pengelolaan air limbah domestic ini, Asisten II Setda Lamandau, Meigo Bisel, menyatakan perda ini akan menjadi acuan untuk mengatur tanggung jawab dan kewajiban individu, komunitas, serta pemerintah daerah dalam menangani limbah domestik.

“Semakin padatnya pemukiman berisiko menyebabkan pengelolaan limbah makin sulit. Kita butuh aturan yang bisa menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” kata Meigo.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Mendorong Perubahan Hidup Secara Revolusioner

Dia menegaskan, perda ini juga dirancang untuk mengatur agar air limbah tidak langsung dibuang ke sungai atau lingkungan sekitar.

“Ini upaya kita untuk mencegah pencemaran dan menjaga ekosistem tetap sehat,” jelasnya.

Diketahui jumlah penduduk Lamandau yang kini terus meningkat, dinilai memerlukan langkah cepat dalam mengelola limbah domestic. Sebab, jika tak diatur, berpotensi menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.

Untuk itu, Meigo berharap Perda ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang kuat, agar limbah domestik bisa dimanfaatkan dan bahkan memiliki nilai ekonomis bagi warga dan daerah.

“Dengan regulasi yang baik, kita bisa mengolah limbah domestik ini menjadi sesuatu yang bermanfaat,” pungkasnya.(bib/hnd)

Baca Juga :  Pj Bupati Serahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru