29.9 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Pj Bupati Serahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Kalteng

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Lilis Suriani mengatakan, terdapat sembilan pemda yang menyerahkan LKPD tersebut. Diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Gunung Mas.

“LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Wakil gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, M Ali Asyhar, di Kantor BPK Kalteng,” katanya, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga :  Musrenbang Harus Bisa Mengutamakan Program Prioritas

Lilis menuturkan bahwa Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng mengungkapkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK itu bertujuan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Nantinya, kesimpulan atas opini yang didasarkan pada empat kriteria. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern yang akan menghasilkan pencapaian opini WTP,” jelasnya.(bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Lilis Suriani mengatakan, terdapat sembilan pemda yang menyerahkan LKPD tersebut. Diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Gunung Mas.

“LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Wakil gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, M Ali Asyhar, di Kantor BPK Kalteng,” katanya, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga :  Musrenbang Harus Bisa Mengutamakan Program Prioritas

Lilis menuturkan bahwa Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng mengungkapkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK itu bertujuan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Nantinya, kesimpulan atas opini yang didasarkan pada empat kriteria. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern yang akan menghasilkan pencapaian opini WTP,” jelasnya.(bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru