NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Puluhan warga Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Lamandau pada Jumat siang (27/3/2026).
Massa menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Permata Inti Sawit di wilayah mereka.
Setelah melakukan orasi, perwakilan warga akhirnya diterima untuk berdialog dan duduk satu meja dengan jajaran pemerintah daerah di rumah jabatan (rujab) Bupati Lamandau untuk mencari jalan tengah.
Koordinator aksi, Wendi Soewarno menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh lokasi rencana pembangunan pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga sekitar 400 meter. Menurutnya, hal ini berpotensi memicu masalah serius di masa depan.
“Aksi damai ini merupakan bentuk upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan mencegah potensi kerawanan sosial di kemudian hari. Kami khawatir akan dampak lingkungan, gangguan kesehatan, hingga konflik sosial yang bisa muncul,” ujar Wendi.
Wendi juga menambahkan bahwa di sekitar Desa Melata saat ini sebenarnya sudah berdiri PKS lain yang telah membina masyarakat melalui program plasma. Ia menegaskan bahwa warga tidak anti terhadap investasi, namun meminta prosedur yang memperhatikan kearifan lokal dan aspek sosial.
“Kami berharap Pemda Lamandau membantu masyarakat dengan tidak mengizinkan pendirian PKS ini. Kami tidak menolak investasi, tetapi gunakanlah cara-cara yang baik dan tidak berpotensi menimbulkan masalah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menyatakan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh warga Desa Melata. Namun, ia menekankan bahwa keputusan pemerintah harus berpijak pada aturan hukum.
“Semua aspirasi tetap kami terima. Tetapi mengenai prosesnya, kita kembalikan lagi kepada semua ketentuan yang berlaku. Masalah kajian teknis sudah kami terima dan akan segera diserahkan ke bagian dinas terkait untuk ditelaah,” tutur bupati usai pertemuan.
Senada dengan bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk menolak investasi selama semua syarat teknis dan regulasi terpenuhi.
“Jika perusahaan tidak memenuhi syarat teknis, maka dengan sendirinya akan gugur. Namun, saat ini statusnya masih dalam proses. Kami ingin segala sesuatunya dikomunikasikan dengan baik antara pihak perusahaan dan masyarakat,” tutup Irwansyah. (bib)


