NANGA BULIK, PROKALTENG.CO Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mencabut izin operasional dua perusahaan di Kabupaten Lamandau akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dua perusahaan tersebut diantaranya merupakan pemegang konsesi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dengan luas area terbakar sekitar 497 hektare dan PT Grace Putri Perdana (GPP) dengan area terbakar mencapai 374,99 hektare.
“Persoalan Karhutla harus menjadi perhatian bersama. Perusahaan yang memiliki konsesi luas harus bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya,” ujar Bupati, Jumat (25/9).
Selain memberikan pernyataan secara eksplisit, Bupati Lamandau juga menyampaikan beberapa poin penegasan secara tidak langsung terkait dampak dan evaluasi dari kebijakan tersebut.
Menurut Politisi Partai Gerindra, penanganan Karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah semata.
Ia menilai masalah ini menuntut kepedulian seluruh elemen, khususnya para pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan dan lahan dalam skala besar.
“Saya berharap keputusan tegas pencabutan izin oleh Kemenhut ini dapat menjadi pembelajaran serta sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan pemegang izin di Kabupaten Lamandau,” harapnya.
Ia meminta para pengelola kawasan untuk memperketat langkah pencegahan kebakaran sejak dini dan memastikan seluruh aktivitas operasional di lapangan berjalan sesuai dengan koridor serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara keseluruhan, pencabutan izin oleh Kemenhut menyasar lima perusahaan yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare dan area terbakar sekitar 1.169,13 hektare.
Khusus untuk wilayah Kalimantan Tengah, selain PT PWN (3.812 ha) dan PT GPP (28.990 ha) di Lamandau, Kemenhut juga mencabut izin PT Babugus Wahana Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kapuas.


