28.4 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Pelaku Usaha di Lamandau Diminta Daftarkan Pekerja ke BPJS

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani meminta perusahaan di Lamandau untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Ini sebagai perlindungan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Adapun inpres ini dikeluarkan guna memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” kata Lilis saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik, Kamis (21/3/2024).

Optimalisasi kepesertaan BPJS ini, menurutnya sangat penting untuk dilakukan di Kabupaten Lamandau guna mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

Dikatakannya bahwa ketenagakerjaan berpengaruh terhadap kemiskinan, sehingga diminta seluruh stakeholder ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Baca Juga :  Jika Disetujui Mendagri, Pj Bupati Bisa Lakukan Perobakan Jabatan

“Semuanya harus ikut terlibat. Sehingga Kabupaten Lamandau bisa meningkatkan jumlah kepesertaan,” pintanya.

Lilis juga menjelaskan, dalam program-program yang diselenggarakan tersebut, maka pemerintah melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah menjadikan program jaminan sosial ini, menjadi salah satu instrument yang dapat digunakan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Pj Bupati mengimbau kepada setiap perusahaan yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu, agar turut berperan aktif dalam mendukung program-program Pemkab Lamandau melalui program CSR perusahaan. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani meminta perusahaan di Lamandau untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Ini sebagai perlindungan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Adapun inpres ini dikeluarkan guna memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” kata Lilis saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik, Kamis (21/3/2024).

Optimalisasi kepesertaan BPJS ini, menurutnya sangat penting untuk dilakukan di Kabupaten Lamandau guna mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

Dikatakannya bahwa ketenagakerjaan berpengaruh terhadap kemiskinan, sehingga diminta seluruh stakeholder ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Baca Juga :  Jika Disetujui Mendagri, Pj Bupati Bisa Lakukan Perobakan Jabatan

“Semuanya harus ikut terlibat. Sehingga Kabupaten Lamandau bisa meningkatkan jumlah kepesertaan,” pintanya.

Lilis juga menjelaskan, dalam program-program yang diselenggarakan tersebut, maka pemerintah melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah menjadikan program jaminan sosial ini, menjadi salah satu instrument yang dapat digunakan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Pj Bupati mengimbau kepada setiap perusahaan yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu, agar turut berperan aktif dalam mendukung program-program Pemkab Lamandau melalui program CSR perusahaan. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru