31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jika Disetujui Mendagri, Pj Bupati Bisa Lakukan Perobakan Jabatan

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan menjelaskan, bahwa rencana mutasi dan promosi pejabat eselon yang bakal dilaksanakan hari ini, Senin (13/11) sudah sesuai aturan.

Pj bupati berwenang melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat administrator, penjabat pengawas, dan penjabat fungsional sebanyak 80 orang apabila sudah mendapat izin tertulis Mendagri.

“Bisa atau tidaknya pj melakukan itu (mutasi jabatan), berdasarkan Pasal 132A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa pj bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon, apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Deddy Winarwan, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana yang dijelaskan Pj Bupati Barsel dirinya telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4 dan pejabat fungsional Kabupaten Barsel, melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7588/Otda tanggal 7 November 2023.

Baca Juga :  Siaga Karhutla, Kalteng Dapat Jatah Bantuan 2 Helikopter

Menurut Deddy, berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa pj bupati dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi pejabat eselon, setelah mendapatkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nah syarat kedua saya juga telah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN, melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/ SD/K/2023 tanggal 16 Oktober 2023, jadi tidak ada unsur yang menyalahi aturan dan melanggar. Demi terlaksananya itu syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sudah semuanya dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan, semuanya sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya. (ena/ens/hnd)

 

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan menjelaskan, bahwa rencana mutasi dan promosi pejabat eselon yang bakal dilaksanakan hari ini, Senin (13/11) sudah sesuai aturan.

Pj bupati berwenang melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat administrator, penjabat pengawas, dan penjabat fungsional sebanyak 80 orang apabila sudah mendapat izin tertulis Mendagri.

“Bisa atau tidaknya pj melakukan itu (mutasi jabatan), berdasarkan Pasal 132A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa pj bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon, apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Deddy Winarwan, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana yang dijelaskan Pj Bupati Barsel dirinya telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4 dan pejabat fungsional Kabupaten Barsel, melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7588/Otda tanggal 7 November 2023.

Baca Juga :  Siaga Karhutla, Kalteng Dapat Jatah Bantuan 2 Helikopter

Menurut Deddy, berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa pj bupati dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi pejabat eselon, setelah mendapatkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nah syarat kedua saya juga telah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN, melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/ SD/K/2023 tanggal 16 Oktober 2023, jadi tidak ada unsur yang menyalahi aturan dan melanggar. Demi terlaksananya itu syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sudah semuanya dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan, semuanya sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya. (ena/ens/hnd)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru