NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Belum lama ini, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, menyerahkan sertifikat tanah program PTSL Tahun 2023 secara simbolis kepada warga 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui kementrian ATR/BPN dalam rangka menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Â Ini akan dilakukan bertahap dan merata di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pj Bupati mengatakan, bahwa program tersebut diluncurkan sebagai program prioritas nasional untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
“Kepada bapak dan ibu yang telah menerima program ini, agar dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan produktif, untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan pangan sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi daerah melalui pemanfaatan pekarangan pangan lestari,” kata Pj Bupati, di Nanga Bulik, Jum’at (19/4).
Lilis mengajak untuk bersama melanjutkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.
“Ini dilakukan guna mendukung program pemerintah pusat dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, secara khusus warga Kabupaten Lamandau,” jelasnya.
Sertifikat tanah program PTSL yang diserahkan itu, sebanyak 500 bidang untuk warga Desa Kudangan (29 bidang). Selanjutnya Desa Riam Panahan (14 bidang), Desa Kawa (20 bidang), Desa Cuhai (24 bidang), Desa Sungai Tuat (25 bidang), Desa Arga Mulya (39 bidang), Desa Purwareja (120 bidang), Desa Mukti Manunggal (37 bidang).
Kemudian juga Desa Bukit Raya (25 bidang), Desa Melata (28 bidang), Desa Suka Maju (93 bidang) dan Desa Nanga Belantikan (46 bidang). (bib/hnd)