28.3 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Lilis Suriani Ingin Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Mendapat Tanggapan Positif

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani menghadiri rapat paripurna 5 Masa Persidangan III tahun sidang 2023/2024, di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Kamis (18/7).

Agenda rapat paripurna kali ini yaitu pidato Bupati Lamandau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2023.

Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Lamandau dan turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil dan Anggota DPRD, Sekretaris daerah, Kepala OPD dan undangan lainya.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan guna mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Lilis Suriani, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Bupati Dukung Prioritas Vaksinasi Bagi Jurnalis

Secara substansial berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara mengisyaratkan bahwa bupati menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Saya berharap, Ranperda ini mendapat tanggapan yang positif dari dewan yang terhormat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi di Kabupaten Lamandau di waktu mendatang,” jelasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani menghadiri rapat paripurna 5 Masa Persidangan III tahun sidang 2023/2024, di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Kamis (18/7).

Agenda rapat paripurna kali ini yaitu pidato Bupati Lamandau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2023.

Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Lamandau dan turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil dan Anggota DPRD, Sekretaris daerah, Kepala OPD dan undangan lainya.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan guna mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Lilis Suriani, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Bupati Dukung Prioritas Vaksinasi Bagi Jurnalis

Secara substansial berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara mengisyaratkan bahwa bupati menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Saya berharap, Ranperda ini mendapat tanggapan yang positif dari dewan yang terhormat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi di Kabupaten Lamandau di waktu mendatang,” jelasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru