NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengumumkan pelaksanaan program Nikah Massal Tahun 2026.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang ingin mensahkan pernikahan mereka secara negara.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pasangan yang ingin menyahkan atau melakukan perkawinan secara resmi dengan proses yang mudah dan terjangkau.
“Kegiatan ini dibuka untuk pasangan beragama Islam, Kristen, dan Katolik, dengan ketentuan dan persyaratan masing-masing yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (6/2).
Bagi pasangan beragama Islam, ada dua kategori yang dapat diikuti. Pertama adalah Sidang Isbat Nikah, diperuntukkan bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Persyaratan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP dan KK kedua mempelai serta dua orang saksi, akta cerai atau kematian (jika ada), dan materai Rp10.000,-.
Semua biaya pendaftaran dan alat bukti diberikan secara GRATIS. Berkas dapat diserahkan ke Kantor Kecamatan Bulik atau Sematu Jaya paling lambat 1 Maret 2026.
Kategori kedua adalah Nikah Baru, yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bulik atau KUA Sematu Jaya.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP dan KK kedua mempelai, fotokopi KTP orang tua masing-masing, serta surat pengantar nikah model N1-N5 dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
Bagi pasangan beragama Kristen dan Katolik, calon peserta harus memiliki buku nikah dari gereja masing-masing.
Selain itu, perlu melengkapi pas foto gandeng berwarna ukuran 4x6cm (laki-laki berada di posisi kanan), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pasangan, serta fotokopi KTP dua orang saksi.
Berkas diserahkan ke gereja setempat sebelum disampaikan ke Disdukcapil oleh panitia.
Resepsi bersama akan digelar pada tanggal 5 Mei 2026 di GPU Lantang Torang Kabupaten Lamandau.
Jadwal pelaksanaan secara rinci terdapat pada lampiran surat edaran yang telah disebarkan. Bagi yang membutuhkan klarifikasi dapat menghubungi Intan Kumala Sona di nomor 0823 5482 2717.
“Saya berharap ada kerja sama yang erat dari semua pihak terkait, mulai dari lembaga agama, pemerintah daerah hingga masyarakat, agar kegiatan nikah massal tahun 2026 ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lamandau,” tandasnya. (bib)


